Motif Penganiayaan Remaja Putri di Batam, Saling Ejek hingga Dugaan akan Dijual ke Hidung Belang
Oleh : Aldy Daeng
Sabtu | 02-03-2024 | 17:24 WIB
AR-BTD-5110-Penganiayaan-Batam.jpg
Polresta Barelang gelar konfrensi pers tindak pidana penganiayaan anak. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkap mottif kasus penganiayaan dua remaja putri di Batam, inisial EF (14) dan SR (17), yang videonya sempat viral, adalah saling ejek di medsos hingga dugaan akan dijual ke hidung belang.

Kombes Nugroho menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, motif para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban EF, setelah salah satu pelaku menuduh EF mencuri barang miliknya. Namun hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan mengenai tuduhan pencurian yang berujung penganiayaan tersebut.

"Untuk korban EF ini juga sempat melawan kalau dilihat dari video yang beredar. Untuk korban EF, dilakukan penganiayaan oleh keempat pelaku karena dituduh mencuri barang. Namun pelaku belum bisa memberi keterangan pasti, mengenai barang yang dicuri dan ini tengah kita dalami," ujar Nugroho saat konferensi pers, Sabtu (2/3/2024).

Kemudian, lanjut Kapolres, untuk korban berinisial SR (17), penganiayaan terjadi dikarenakan saling ejek dengan salah satu pelaku berinisial N alias L (18). Salah satu pihak kemudian menantang untuk bertemu. Pelaku N alias L juga diketahui membawa tiga rekannya ke lokasi pertemuan yang telah disepakati sebelumnya.

Saling ejek ini berawal dari dugaan pernyataan pelaku yang menyebut akan menjual korban ke lelaki hidung belang. "Untuk dugaan itu masih kita dalami juga, saya belum bilang itu benar atau tidak," tegasnya.

Keterangan berbeda dilontarkan oleh pelaku berinisial N alias L (18), saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polresta Barelang. Pelaku mengakui memiliki permasalahan pribadi dengan korban SR. Awal permasalahan ini dikarenakan korban disebut merebut pasangan dari pelaku.

Tidak hanya itu, korban juga disebut mengejek pelaku sebagai wanita tuna susila, saat keduanya saling ejek melalui platform mesengger Facebook. "Dia bilang saya wanita tuna susila di platform media sosial," tuturnya saat ditanyai oleh Kapolresta Barelang.

Dalam kasus penyaniayaan --yang videonya sempat viral-- ini, polisi berhasil mengamankan empat pelaku, yakni N alias L (18), RRS (14), M (15), dan AK (14). Keempatnya kini telah ditahan di Polresta Barelang.

Kapolresta Nugroho menambahkan, keempat pelaku dikenakan pasal berbeda. Mengingat tiga pelaku merupakan anak di bawah umur, dan satu pelaku lain sudah dinyatakan dewasa.

"Pelaku berjumlah empat orang ini diamankan di lokasi berbeda. Tiga anak di bawah umur, satu merupakan dewasa," jelasnya.

Ditambahkannya, korban sendiri saat ini sudah kembali ke kediamannya masing-masing, dan saat ini tengah mendapatkan pendampingan psikolog. "Korban saat ini kondisinya sudah membaik, dan sudah mendapatkan pendampingan psikolog," pungkas Kapolresta Barelang.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 junto pasal 76C Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan, dan atau pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan maksimal pidana penjara selama 7 tahun.

Editor: Yudha