Yacth Mini SB Edward Black Beard, Barang Bukti Perkara Sabu 107 Kg Segera Dilelang
Oleh : Aldy
Rabu | 28-02-2024 | 13:44 WIB
2802_yard-sabu_0939483488.jpg
Yacth Mini SB Edward Black Beard. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - SB Edward Black Beard, salah satu jenis kapal Yacth atau kapal pesiar tipe kecil, barang bukti perkara 107 Kg sabu yang ditangani Kejari Batam, segera dilelang.

SB Edward Black Beard, salah satu barang bukti dalam perkara narkotika itu, yang dirampas untuk negara sesuai putusan Pengadilan Negeri Batam hingga putusan pada tingkat kasasi.

"Baru diajukan proses apraisal terhadap barangnya. Suratnya sudah saya tanda tangani," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, Rabu (28/2/2024), menjawab konfirmasi BATAMTODAY.COM, terkait penanganan barang bukti Yacth Mini SB Edward Black Beard.

Kajari Batam menjelaskan, pihaknya juga sudah membuatkan surat permohonan penilaian kelayakan kapal ke Kantor Syahbandar, sebelum dilakukan pelelangan. "Ada 4 kapal yang akan kami lelang. Semua persyaratan tengah kami persiapkan," jelas Kasna Dedi.

Senada, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Batam, Salomo Saing, menyebutkan, dari empat kapal yang akan dilelang itu satu di antaranya adalah kapal pembawa 107 Kg narkotika jenis sabu.

Keempat kapal itu yakni, KM Sakura berikut perlengkapannya, KM Tanpa Nama, sarana pengangkut KM Victory atau KM Maidi Jaya. "Tiga kapal kami titipkan di Nongsa, satu lagi kami titipkan di pelabuhan TNI yang ada di Barelang," ungkap Salomo.

Editor: Gokli