KKP dan KLHK Perlu Seleraskan Aturan Terkait Mangrove

Dualisme Aturan Sebabkan Kerusakan Hutan Mangrove Kian Meluas di Kepri
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 24-02-2024 | 14:04 WIB
AR-BTD-5102-PSDKP-Batam.jpg
Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Turman Hardianto. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aktivitas pembangunan yang mengorbankan kawasan hutan mangrove marak terjadi di Kepualaun Riau (Kepri), khusunya di wilayah Kota Batam.

Kawasan hutan mangrove diratakan untuk pembangunan properti atau perumahan. Seperti yang terjadi di Kecamatan Sagulung, Kecamatan Seibeduk dan sebagian wilayah di Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang, yang saat ini padat dengan proyek pembangunan properti yang memakan lokasi hutan mangrove.

Wilayah Sagulung, Kelurahan Tembesi, kawasan hutan bakau habis dibabat untuk kepentingan proyek perumahan. Begitu juga wilayah Marina, Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang juga nyaris tak ada lagi kawasan hutan bakau sebab sedang padat dengan proyek pematangan lahan.

Salah satu yang terlihat dengan jelas pematangan lahan dekat gedung Bapelkes, Tanjungriau. "Perusakan hutan bakau ini bukan saja pada kehilangan hutan bakaunya, tetapi ekosistem di dalamnya juga hilang. Ancaman abrasi juga sangat tinggi," ujar Said, salah satu warga Tembesi, Sagulung, belum lama ini.

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Turman Hardianto, menjelaskan imbas dari perusakan hutan mangrove ini tidak saja pada kehilangan kawasan hutan mangrove saja, tetapi juga pada ekosistem dan ancaman abrasi.

Untuk itu, perlu ada penyetaraan aturan tentang hutan mangrove ini antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Lanjutnya, di satu sisi, KKP dalam undang-undang kelautan dan perikanan nomor 1 tahun 2014 mengatur tidak boleh ada pemanfaatan hutan mangrove yang mengakibatkan kerusakan ekosistem dan lingkungan sekitar. Namun, di sisi lain ada undang-undang kehutanan yang menyebut kawasan mangrove bukan kategori ekosistem sebagai pohon tegakan bisa dimanfaatkan dengan mengurus perizinan terkait.

"Nah, di sini lah masalahnya. Ada dualisme aturan yang membuat dilema. Satu pihak kita melarang, satu lagi memperbolehkan dengan perizinan yang sesuai. Perlu ada penyelarasan aturan ini. Ini yang lagi digodok semoga ada kesepakatan yang bisa menjaga kelestarian hutan mangrove ini," ujar Turman, belum lama ini.

Editor: Gokli