Bapenda Batam Gandeng Kejaksaan Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 25-01-2024 | 16:52 WIB
Pemko-JPN1.jpg
Sosialisasi Optimalisasi Pajak Daerah melalui kepatuhan pembayaran pajak daerah tahun 2024. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam meminimalisir penunggak pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Hal itu disampaikan pada acara sosialisasi Optimalisasi Pajak Daerah melalui kepatuhan pembayaran pajak daerah tahun 2024 di Ballroom Hotel AP Primer, Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Bapenda Kota Batam, Kamis (25/1/2024).

Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah menyebutkan, sejumlah kendala yang dialami selama ini dalam memungut piutang pajak, seperti kondisi pelaku usaha, usaha yang sedang tidak baik-baik saja, dan sejumlah kendala lain yang menjadi alasan bagi wajib pajak.

Untuk itu, pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri Batam untuk memberikan sosialisasi kepada wajib pajak, khususnya yang mempunyai tunggakan pajak.

"Disini kita menggandeng Kejari Batam, ada 55 wajib pajak yang kita undang hari ini. Ini kegiatan kita yang ke-dua tahun ini," ujar Raja Azmansyah, disela acara sosialisasi.

Azmansyah menjelaskan, selain fokus pada wajib pajak yang mempunyai tunggakan, pada acara tersebut juga disampaikan terkait, sosialisasi, dan memberikan informasi terkait relaksasi pajak.

"Ke-55 wajib pajak yang kita undang ini, sudah kita sampaikan secara tertulis sebelumnya. Dan kita ada turun ke lapangan. Sekaligus sosialisasi Perda baru nomor 1/2024 tentang pajak daerah," terang Azmansyah.

Disinggung terkait jumlah piutang yang tertunggak pada periode lalu, Azmansyah belum bisa memberikan secara rinci. Namun, untuk piutang PBB, lebih kurang Rp 500 juta, untuk tunggakan dari tahun 2012.

"Ini terus kita gesa untuk pelunasan. Tahun lalu kita berhasil menagih sebesar Rp 71 miliar, piutang PBB. Dengan kerjasama dengan kejaksaan dan BPKP, kita berharap dapat dilakukan percepatan pelunasan utang," kata Azmansyah.

Sementara, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batam, Jefri Hardi menyampaikan, Bapenda Batam memberikan kuasa kepada Kejari Batam sebagai Jasa Pengacara Negara (JPN), dalam hal meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ia berharap penerapan sanksi merupakan tindakan terakhir. Untuk itu, dalam acara sosialisasi ini , pihaknya memaparkan bagaimana sebenarnya pengawasan penegak hukum, terkait wajib pajak.

"Jaksa Pengacara adalah Jaksa yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus melakukan penegakan hukum dan/atau bantuan hukum berdasarkan surat perintah melakukan pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara" kata Jefri Hardi.

Jefri Hardi memaparkan, bahwa JPN bukanlah depkolektor, penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

"Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh jurusita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak," ungkap Jefri Hardi.

Jefri menambahkan, pihaknya juga mengapresiasi kepada wajib pajak Kota Batam. Dimana, meski terjadi tunggakan atau piutang, akan tetapi belum ada sampai ke ranah pengadilan. "Kita juga apresiasi wajib pajak Batam, hingga saat ini, belum ada gugatan pajak yang sampai ke pengadilan atau litigasi," pungkas Jefri Hardi.

Editor: Yudha