Bawaslu Karimun Kembali Tertibkan Alat Peraga Kampanye Yang Melanggar
Oleh : Freddy
Jumat | 19-01-2024 | 18:12 WIB
Bawaslu-Karimun1.jpg
Bawaslu Karimun menertibkan alat peraga pemilu 2024 yang menyalahi aturan beberapa waktu lalu. (Freddy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun kembali melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang melanggar peraturan, Jumat-Sabtu (19-20/1/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar, dalam arahannya kepada jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Karimun, agar melakukan penertiban APK yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan SK KPU Kabupaten Karimun Nomor 345 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Nomor 337 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ia menjelaskan bahwa setiap akan melakukan penertiban APK, terlebih dahulu mengimbau kepada partai politik untuk melakukan penertiban APK secara mandiri.

"Jika dalam batas waktu yang telah ditetapkan, parpol belum juga secara mandiri melakukan penertiban APK yang melakukan pelanggaran, maka Bawaslu akan turun langsung untuk melakukan penertiban," ujarnya.

Ia juga menegaskan kepada jajaran Panwascam untuk tegak lurus dan jangan ada tebang pilih dalam melakukan penertiban.

"Penertiban APK untuk yang kedua kalinya ini adalah sebagai bentuk evaluasi dari penertiban APK sebelumnya dan ternyata masih ada ditemukan juga APK yang berdiri dan di pasang ditempat yang dilarang," ungkapnya.

Iskandar menambahkan bahwa Bawaslu Karimun akan secara berkala melakukan pemantauan lapangan dan jika masih ada juga ditemukan pemasangan APK yang melanggar aturan, akan dilakukan penertiban kembali.

"Masyarakat juga bisa ikut serta berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan melaporkan ke Bawaslu Karimun jika ditemukan pelanggaran," pungkasnya.

Editor: Yudha