Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi, DPRD Batam Rakor Bersama KPK
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 28-11-2023 | 17:44 WIB
KPK-DPRD-Batam1.jpg
KPK menggelar Rakor bersama DPRD Kota Batam. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam pencegahan korupsi di tingkat eksekutif dan legislatif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama DPRD Kota Batam.

Rakor ini diikuti Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto berserta sejumlah Anggota DPRD, Sekretaris Dewan (Sekwan) Aspawi Nangali dan jajaran.

"Kami bersama DPRD Kota Batam, memperkuat komitmen pencegahan korupsi di tingkat eksekutif dan legislatif," ujar Kepala Satgas II Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK RI, Maruli Tua Manurung di ruang serbaguna DPRD Kota Batam, Selasa (28/11/2023).

Lanjut Maruli, beberapa hal yang menjadi fokus KPK, di antaranya bagaimana mencegah korupsi dari tahap perencanaan penganggaran APBD. Pengadaan langsung barang dan jasa memiliki kerawan yang cukup tinggi sehingga pihaknya mendorong lebih banyak menggunak e-katalog.

Hal terpenting bagi KPK juga menyoroti dan melakukan pencegahan dan pengaturan pemenang proyek dan pengaturan penganggaran. Terlbih disektor pengadaan barang dan jasa. Termasuk mencegah mark up proyek, apalagi modus melalui pokok-pokok pikiran.

"Harapannya, ada dukungan DPRD untuk memperkuat pengawasan oleh inspektorat agar lebih kuat untuk pengawasan di eksekutif," jelasnya.

Dipaparkan Maruli, peran penting DPRD dalam memberantas korupsi secara bersama-sama dinilai sangat penting. Mulai dari komitmen dukungan dalam program pemberantasan korupsi di daerah bersama pemerintah daerah, membuat kebijakan strategis dalam hal penyusunan perda pajak daerah hingga turut serta dalam pengawasan secara aktif.

Selain itu, penyalahgunaan wewenang, penggelapan dalam jabatan, suap menyuap, pemerasan, gratifikasi hingga adanya benturan kepentingan dalam pengadaan juga menjadi pembahasan pada rakor tersebut.

"Dan ini semua sangat penting, mengingat berdasarkan data penindakan KPK sejak 2004 hingga 31 Desember 2022, KPK sudah melakukan 343 penindakan di tingkat legislatif (DPR/DPRD), 155 penindakan ditingkat Kepala Daerah (wako/wawako/bupati/wakil hingga 35 menteri dan 23 gubernur," jelasnya.

Langkah-langkah lain, kata Maruli, juga mencangkup pencegahan jual beli jabatan, manajemen ASN, pencegahan penyalahgunaan pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan pajak, pencegahan korupsi sektor pendapatan daerah, juga perizinan.

"Harapannya DPRD Batam lebih familiar dengan MCP. Menekankan keteladanan DPRD Batam dalam memperkuat sistem kelembagaan pencegahan korupsi melalui kepatuhan ketepatan pelaporan LHKPN. Mencegah atau menghindari gratifikasi. Melaporkan gratifikasi kalau tak sanggup menolak," paparnya.

Ia menilai, tahun politik seperti ini bagi KPK memiliki kerawanan atau resiko korupsi cukup meningkat, sehingga pihaknya mengharapkan DPRD betul-betul melaksanakan tugas kewenangannya. "Tiak menyalahkan kewenangannya, sehingga APBD yang terbatas bisa optimal dicegah dari korupsi," sebut Maruli Tua Manurung.

Sementara itu, Ketua DPRD Batam, Nuryanto, mengatakan, apa yang dilakukan KPK dalam kegiatan ini sebagai pengingat agar DPRD Batam menjalankan tugasnya sesuai Tupoksinya, agar terhindar dari praktek korupsi.

Menurutnya, dalam kegiatan itu, KPK menitikberatkan terkait penganggaran dan pokir. Sebab hal tersebut berada dalam wilayah DPRD Batam.

"Supaya praktek melaksanan fungsi tugas DPRD Batam dan Sekretariat bisa terbebas dan terhindar dari korupsi. Proses pengangarannya jangan ada kongkalikong, kerjasama. Misalkan ada uang ketok palunya. Saya 10 tahun jadi Ketua DPRD Batam, tidak pernah lakukan itu," ucapnya

Diakuinya, KPK juga terus berinovasi melakukan pencegahan korupsi melalui penguatan sistem. Salah satunya dengan Monitoring Center for Prevention (MCP).

"MCP merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan," pungkas Nuryanto.

Editor: Yudha