Belum Capai Target, Bapenda Batam Genjot Retribusi GOR, Wahana Hiburan dan Pariwisata
Oleh : Aldy
Selasa | 28-11-2023 | 12:08 WIB
sosialisasi-pajak1.jpg
Bapenda Batam saat mensosialisasikan penarikan retribusi GOR, wahana hiburan, pariwisata dan lainnya kepada pelaku usaha, belum lama ini. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam akan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi gedung olahraga, wahana hiburan, pariwisata dan sebagainya.

Hal itu menyusul belum tercapainya target pendapatan daerah tahun 2023 sebesar Rp 1,6 triliun. Sementara PAD Kota Batam tahun berjalan baru menyentuh angka Rp 1,38 triliun pada November 2023.

Namun demikian, capaian ini sudah melebihi capaian PAD Batam tahun 2022 lalu sebesar Rp 1,29 triliun. "Dari tahun ke tahun PAD Kota Batam memgalami peningkatan. Kondisi itu yang terus kami jaga dan optimalkan," kata Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, Selasa (28/11/2023).

Terkait dengan target PAD Kota Batam yang belum tercapai, pihaknya terus melakukan berbagai upaya, bersama DPRD Kota Batam. Salah satunya menyiapkan ruang hadirnya pendapatan dari retribusi gedung olahraga, wahana hiburan, pariwisata dan sebagainya.

"Bersama DPRD Kota Batam, kita juga sudah melakukan sosialisasi terkait hal itu, kepada pihak yang bersentuhan langsung dengan objek retribusi," ucapannya.

Sementara Sekertaris Bapenda Kota Batam, Aidil Sahalo, mengatakan aturan untuk menjalankan kebijakan peningkatan ruang untuk menghadirkan pendapatan untuk Batam ini sudah disepakati. Saat ini dalam proses untuk segera diterapkan.

"Sudah disepakati bersama DPRD Kota Batam. Tinggal tunggu proses untuk diundangkan," kata Aidil.

Lanjut Aidil, penerapan aturan yang termuat dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah ini, tidak hanya memberi ruang bagi hadirnya pendapatan untuk daerah, namun juga memberi manfaat pada perbaikan administrasi destinasi.

"Aturan ini juga akan mengorganisir mereka (pengelola) agar berbadan hukum dan diakui oleh pemerintah setempat," ujarnya.

Bapenda Batam juga akan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait agar penerapan kebijakan untuk optimalisasi PAD Kota Batam ini bisa berjalan lancar dan diterapkan di destinasi yang ada. "Aturan ini juga menganulir beberapa objek pajak dan retribusi yang sebelumnya menjadi ruang pendapatan pemerintah. Di antaranya retribusi alat pemadam api ringan (Apar), minuman beralkohol, layanan tera dan menara telekomunikasi," pungkasnya.

Editor: Gokli