Polres Bintan Musnahkan 1,5 Kg Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
Oleh : Redaksi
Kamis | 23-11-2023 | 17:32 WIB
BB-Sabu11.jpg
Polres Bintan musnahan barang bukti sabu dengan cara direndam di air mendidih. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan melaksanakan pemusnahan hampir 1,5 kg narkotika jenis sabu dengan cara direndam ke air mendidih dan dibuang ke septictank, Kamis (23/11/2023).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus narkoba pada tanggal 24 januari 2022 lalu seberat 147,46 gram. Perkara tersebut di SP3 kan karena barang temuan dan tidak ada tersangkanya.

Selanjutnya, sabu sebesr 1.381,8 gram dari tersangka Tamrin yang meninggal dunia di sel tahanan Mapolres Bintan beberapa waktu lalu.

Barang bukti tersebut berhasil diamankan dari pelaku saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku, saat hendak berangkat menggunakan Pelni di pelabuhan Sribayintan Kijang, Bintan Tmur pada tanggal 3 November 2023. Saat diamankan, dari tangan pelaku berhasil mengamankan 4 paket besar dan 1 paket kecil.

"Keberhasilan pengungkapan tersebut, adalah hasil dari kolaborasi bersama masyarakat dan instansi terkait. Agar Bintan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Semoga ke depan lebih banyak upaya pencegahannya di Bintan," harap Riky Iswoyo.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti perwakilan dari Kejari Bintan, Pengadilan Tanjungpinang, Syahbandar dan Bea Cukai Tanjungpinang.

Editor: Yudha