50 Narapidana Rutan Batam Dipindahkan ke Lapas Narkotika Tanjungpinang
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 22-11-2023 | 12:24 WIB
50-Napi.jpg
Proses pemindahan 50 Narapidana dari Rutan Batam ke Lapas Narkotika Tanjungpinang, Selasa (21/11/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 50 narapidana Rutan Kelas IIA Batam dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Pemindahan Napi ini dikawal ketat personel Polri dan Pengamanan Rutan, Selasa (21/11/2023) di bawah pengawasan langsung Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama.

Pemindahan besar-besaran ini merupakan respons terhadap kondisi yang sudah mengalami over kapasitas di Rutan Batam, dengan tujuan utama deteksi dini dan optimalisasi pengamanan lingkungan Rutan.

Karutan Batam, Faizal Gerhani Putra, menyampaikan langkah mutasi narapidana ini adalah bagian dari upaya pembinaan dan menjaga ketertiban di dalam Rutan.

"Kami menyadari bahwa over kapasitas dapat menciptakan gangguan terhadap ketertiban dan keamanan. Oleh karena itu, mutasi ini menjadi langkah penting untuk menjaga kondisi yang kondusif di dalam Rutan Batam," ujar Putra, Rabu (22/11/2023).

Pemindahan ini juga sejalan dengan upaya pencegahan gangguan Kamtib (keamanan dan ketertiban) di dalam Rutan. Dengan redistribusi narapidana ke lembaga pemasyarakatan lain, diharapkan dapat mengurangi tekanan dan beban kapasitas Rutan Batam, menciptakan lingkungan yang lebih terkendali dan aman.

Ditambahkan Adittya Pratama, proses pemindahan Napi itu dilakukan dengan cermat dan terkoordinasi. "Kami melibatkan kepolisian dan Pengamanan Rutan untuk memastikan pemindahan berjalan lancar dan aman, tanpa memberikan celah bagi gangguan atau kejadian yang tidak diinginkan," tutupnya.

Editor: Gokli