APBD Batam Tahun 2024 Disahkan Sebesar Rp 3,5 Triliun
Oleh : Aldy
Kamis | 16-11-2023 | 13:32 WIB
16-11_apbd-batam_000020241.jpg
Wali Kota Muhammad Rudi bersama Pimpinan DPRD Batam, saat sidang paripurna pengesehan Ranperda APBD Tahun 2024, Kamis (15/11/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - DPRD bersama Pemerintah Kota Batam menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2024 disahkan sebesar Rp 3.536.328.182.818.

Wakil Ketua I DPRD Batam sekaligus Koordinator Badan Anggaran, Muhammad Kamaluddin, mengatakan Ranperda Kota Batam Tahun 2024 juga mengacu serta berpedoman pada RKPD, KUA, PPAS Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Perundang Undangan yang dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan, secara efektif, efisien, transparan, akuntabel dan bermanfaat menuju masyarakat yang sejahtera.

"Rancangan APBD Batam 2024 sebesar Rp 3.536.328.182.818," ucap Muhammad Kamaluddin, dalam rapat paripurna, Rabu (15/11/2023).

Lanjut Kamaluddin, adapun struktur APBD Batam 2024 di antaranya pendapatan daerah dan pembiayaan semula sebesar Rp 3.467.400.403.294 berubah menjadi Rp 3.536.328.182.818. Mengalami kenaikan disebakan dari pendapatan transfer DAU sebesar Rp 68.927.779.524, sehingga pendapatan pada Ranperda APBD Tahun 2024 yang semula sebesar Rp 3.372.400.403.294, mengalami kenaikan menjadi Rp 3.441.328.182.818.

"Selanjutnya belanja daerah dalam Ranperda APBD tahun 2024 sebesar Rp 3.536.328.182.818," katanya.

Kemudian, dalam APBD 2024 jumlah Pembiayaan Rp 95.000.000.000, dengan Ranperda Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 3.441.328.182.818 dan Belanja Daerah Rp 3.536.328.182.818. Maka sesuai dengan perundang undangan yang menganut system keuangan APBD yang berimbang antara Pendapatan dan Belanja maka diseimbangkan oleh pembiayaan Rp 95.000.000.000.

Sementara Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD Batam yang telah melaksanakan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas Rancangan Perda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024.

"Sehingga pada hari ini dapat diselesaikan sesuai dengan agenda dan jadwal yang telah ditetapkan. Yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," kata Rudi.

Terhadap masukan dan saran yang disampaikan Anggota DPRD Batam, baik pada penyampaian pandangan umum maupun pada saat pembahasan komisi dan banggar, telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Setelah mendengar dan menyimak Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Batam Terhadap Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kota Batam sepakat atas Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan menjadi Perda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024. Kemudian kepada seluruh SKPD agar segera menyiapkan proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan guna mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Batam.

"Pada kesempatan ini, kami tekankan kepada seluruh SKPD penghasil untuk bekerja secara maksimal agar target pendapatan yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 dapat tercapai," ucap Rudi.

Editor: Gokli