Setelah Terverifikasi, 160 Pengembang Serahkan PSU Perumahan ke Pemko Batam
Oleh : Aldy
Sabtu | 28-10-2023 | 13:40 WIB
PSU-BTM.jpg
Penandatanganan akta notaris Pelepasan Hak Lahan PSU Perumahan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid pada Jumat (27/10/2023) di Lantai 2 Kantor Wali Kota. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 160 pengembang perumahan di Batam, telah menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Batam.

Penyerahan PSU itu dilakukan setelah dilakukan proses verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan terhadap permohonan dari pihak pengembang.

Penyerahan tersebut melalui Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertamanan Kota Batam, yang ditandai dengan penandatanganan akta notaris Pelepasan Hak Lahan PSU Perumahan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid pada Jumat (27/10/2023) di Lantai 2 Kantor Wali Kota.

Penyerahan itu berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 47 Ayat (4) Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada bulan Oktober 2023 terdapat lima pengemban yang menyerahkan PSU perumahan kepada Pemko Batam.

Sekda Jefridin mangatakan, penyerahan PSU perumahan dan permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman. "Sampai saat ini sudah 160 pengembang yang menyerahkan PSU perumahannya kepada Pemko Batam melalui Disperkimtan," kata Jefridin Hamid.

Dijelaskannya, prasarana dan sarana yang akan diserahkan harus terletak di area perumahan ataupun jasa pendukung perumahan. Selanjutnya prasarana dan sarana perumahan yang akan diserahkan harus memenuhi kriteria dan harus sesuai dengan perencanaan dan perizinan yang telah disahkan oleh pemerintah.

Dalam penyerahan tidak terdapat pelanggaran pemanfaatan prasarana dan sarana di lapangan. Kriteria prasarana dan sarana yang akan diserahkan itu sudah dalam kondisi terbangun dan sudah melewati masa pemeliharaan jika di area perumahan.

"Untuk sarana perumahan maka kriterianya sudah dalam kondisi lahan siap bangun. Kepada pengembang yang belum menyerahkan PSU-nya kepada pemerintah, diimbau untuk segera menyerahkan sepanjang memenuhi kriteria. Agar PSU yang sudah terbangun terpelihara dengan baik," pungkas Jefridin Hamid.

Editor: Gokli