Layanan Prioritas Dikenakan Biaya Tambahan Rp 1 Juta

Pendaftaran Dibuka 2 Kali Sebulan, Imigrasi Batam Imbau Pemohon Paspor Daftar Lewat M-Paspor
Oleh : Aldy
Selasa | 24-10-2023 | 14:12 WIB
Urus-Paspor.jpg
Antre pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Batam Center. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengimbau masyarakat yang ingin membuat paspor, agar tetap melakukan pendaftaran melalui online (M-paspor).

Untuk memberikan pelayanan terbaik, Imigrasi Batam, membuka pendaftaran dua kali dalam sebulan.

"Kan kuota kita 200 per hari. Kemarin dibuka pertengahan bulan, nanti dibuka lagi akhir bulan kuotanya," ujar Kasi Dokumen Perjalanan Imigrasi Batam, Ikbal Bangsawan, Selasa (24/10/2023).

Ikbal menjelaskan, untuk bulan ini, pihaknya membuka pendaftaran di M-Paspor pada tanggal 13 Oktober, bagi pemohon dua pekan ke depan. Dalam per hari ada 200 pemohon yang disetujui.

Pendaftaran berikutnya akan dibuka akhir bulan atau 30 Oktober 2023, bagi pemohon selama dua pekan ke depan atau untuk pelayanan di bulan November.

Untuk pendaftaran melalui aplikasi M-paspor ini bisa diakses 24 jam. Sehingga, jika ada calon pemohon yang kesulitan mendaftar, silakan dicoba terus. Hal ini karena yang masuk ke aplikasi untuk pendaftaran itu ramai. Sehingga dibutuhkan usaha berkali-kali untuk pendaftaran.

"Tadi saya juga berkomunikasi dengan pemohon yang ada di loket pelayanan. Mereka coba dari pagi, siang, bahkan malam untuk bisa mendaftar. Jadi kalau gagal satu kali, dua kali, jangan menyerah. Karena ini online, jadi banyak pasti yang mau akses," terang Ikbal.

Lebih lanjut, Ikbal mengungkapkan, ketentuan pendaftaran dibuka dua kali dalam satu bulan ini, merupakan program dari Pemerintah Pusat. Ia menyarankan kepada pemohon yang ingin mendaftar, untuk tidak menyerah jika gagal login.

"Sekarang hampir seharian kita online. Jadi bisa akses kapan saja. Saya tanya langsung kepada pemohon di loket. Mereka itu coba tidak sekali, dua kali agar bisa lolos," ungkapnya.

Ia menambahkan, jika membutuhkan paspor cepat, calon pemohon bisa menggunakan layanan prioritas. Calon pemohon bisa langsung datang ke kantor pelayanan.

Paspor selesai diproses dalam satu hari kerja. Kendati demikian untuk mendapatkan layanan paspor ini, pemohon dikenakan biaya tambahan Rp 1 juta.

"Kami juga punya layanan percepatan. Kalau merasa butuh cepat, silakan datang, dan akan kami proses. Paspor selesai di hari itu juga," pungkas Ikbal.

Editor: Gokli