DPRD Batam Setujui Perpanjangan Masa Kerja Pasus Ranperda Ketenagakerjaan Selama 60 Hari
Oleh : Aldy
Kamis | 19-10-2023 | 12:44 WIB
Pansus-60-hari.jpg
DPRD Batam saat menggelar sidang paripurna menyetujui penambahan waktu kerja Pansus Ranperda Ketenagakerjaan, Rabu (18/10/2023). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - DPRD Batam menyetujui perpanjangan masa kerja Pansus Ranperda Ketenagakerjaan selama 60 hari ke depan. Persetujuan ini dilakukan lewat sidang paripurna yang digelar, Rabu (18/10/2023).

Ketua Pansus Ketenagakerjaan, Mochamat Mustofa, mengatakan ada beberapa kendala sehingga Pansus Ranperda Ketenagakerjaan perlu penambahan waktu.

Pertama pihaknya mengusulkan setiap pelamar dari wilayah lain harus melengkapi AK 1 di daerah asal. Setelah 6 bulan di Batam baru bisa mengurus AK 1 di Batam.\

Kedua, lanjut Mustofa, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pemilik perusahaan yang kerap mengambil tenaga kerja dari luar Batam, termasuk perusahaan yang memiliki karyawan di atas 2000 yang berada di Kawasan Mukakuning dan Kabil.

"Kami ingin mengubah mindset perusahaan bahwasanya Ranperda ini tidak mengganggu iklim investasi. Dan perusahaan selalu berkomunikasi dengan Disnaker Kota Batam. Perusahaan boleh mengusulkan pelatihan-pelatihan apa yang dibutuhkan demi menambah grade tenaga kerja lokal. Setelah pelatihan perusahaan wajib merekrut karyawan itu," paparnya.

Sementara Wakil Ketua Pansus Ketenagakerjaan, Udin P Sihaloho, mengungkapkan beberapa alasan terkait penambahan waktu tersebut. Pertama, pihaknya belum melakukan pertemuan bersama pimpinan-pimpinan perusahaan. Kedua, pihaknya juga harus melakukan konsultasi ke Provinsi Kepri.

Diakuinya, Ranperda Ketenagakerja ini menyangkut dengan tenaga kerja lokal. Mengingat sulitnya lapangan kerja di Kota Batam saat ini dan banyak perusahaan merekrut tenaga kerja dari luar ke Kota Batam.

"Ini semua membutuhkan waktu. Kita tak mau dengan tergesa-gesa hasilnya tidak maksimal," kata Politisi PDI Perjuangan itu.

Editor: Gokli