Komisi lll DPR RI Kunjungi Tiga Peradilan di Wilayah Hukum Kepri
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 16-10-2023 | 14:28 WIB
reses_komisi_3_batam.jpg
Komisi lll DPR melakukan kegiatan reses dengan 3 lingkungan peradilan se-wilayah hukum di Provinsi Kepuluan Riau (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi lll DPR melakukan kegiatan reses dengan 3 lingkungan peradilan se-wilayah hukum di Provinsi Kepuluan Riau (Kepri), yaitu Peradilan Umum, Agama dan Tata Usaha Negara. di Hotel JW Marriott Harbourbay, Batam, Senin (16/10/2023).

Anggota DPR RI Dr. Wihadi Wiyanto, selaku Pimpinan rapat Komisi lll, menyampaikan, tujuan kunjungan kerja dalam rangka melakukan tugas pengawasan, mencari informasi, melakukan dengar pendapat atas pengaduan masyarakat terkait belum terlaksananya sistem peradilan pidana terpadu.

"Kami menerima masukan dari pemangku kepentingan peradilan di daerah untuk bahan rapat Komisi III DPR RI, serta membicarakan masalah kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan," ungkap Dr Wihadi dalam sambutannya.

Sementara, Kepala Pengadilan Tinggi (KPT) Provinsi Kepri, Dr. Erwin Mangatas Malau, SH, MH, dalam paparannya menyampaikan capaian-capaian jajaran Peradilan Umum di wilayah PT Kepri yaitu melaksanakan peradilan secara cepat berbasis teknologi informasi dan inovasi.

"Juga melakukan pengawasan dan memproses setiap pengaduan masyarakat, serta menciptakan Peradilan yng bebas KKN," ucapannya.

Kemudian, Dr Erwin juga menyampaikan hambatan-hambatan berupa kurangnya sumber daya manusia, kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana berupa rumah dinas pejabat pengadilan, kurangnya anggaran bagi pengadilan terutama di wilayah hukum PT Kepri.

"Serta terhambatnya eksekusi/pelaksanaan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap karena tidak adanya biaya eksekusi dari pemohon eksekusi,_ ungkapnya.

Dilokasi yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepri Dr. HM. Sutomo, SH dalam paparannya menyampaikan masalah kurangnya tenaga Sumber Daya Manusia (SDM), Hakim dan jabatan struktural/fungsional yang kosong sebagai akibat tidak adanya tunjangan kemahalan di daerah- daerah terdepan.

"Kami juga paparkan tentang kurangnya sarana prasarana bagi Hakim, gedung pengadilan dan rumah dinas, serta dukungan prmbangunan gedung Pengadilan Agama yang baru," paparnya.

Lalu, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Tanjungpinang, H. Al'an Basyier, SH, MH dalam paparannya menyampaikan terbatasnya jumlah anggaran serta sarana yg ada. "Hambatan lain juga kita samapaikan yaitu, tidak adanya rumah dinas hakim dan pejabat pengadilan serta kurangnya anggaran pengadaan kendaraan dinas," kata Al'an.

Dalam tanggapannya, Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti pentingnya pakta integritas bagi aparat peradilan di Kepulauan Riau, selain itu Artheria Dahlan menyoroti kekurangan anggaran pengadilan, jangan sampai membebankan pencari keadilan.

"Disini juga kami menyoroti pidana terhadap pelaku narkotika agar dihukum berat. Kemudian, bagaimana agar Pengadilan Agama berperan dalam rangka mengurangi atau menekan tingginya angka perceraian," ujar Artheria.

Anggota Komisi III DPR RI lainya, Johan Budi juga menyampaikan agar perbaikan-perbaikan inovasi pengadilan diimbangi dengan pembangunan integritas para pejabat peradilan.

Begitu juga dengan Anggota komisi lll Santoso, menyoroti masalah kasus pertanahan yg ditangani PTUN Tanjungpinang dan lama proses berperkara di PTUN.

Senada dengan Santoso, Anggota Komisi lll, Rachmat Muhajrin menyampaikan bahwa Hakim dalam memutus perkara pertanahan mengacu pada UUD 45 dan UUPA No. 5 Tahun 1960.

Menutup sesi tanggapan Anggota Komisi lll, Nasir Jamil.menyoroti perkara TPPO DAN NARKOTIKA yang hanya menyentuh aktor pengguna sementara aktor intelektual bandar-bandar narkotika dan TPPO tidak tersentuh.

Acara Rapat tersebut ditutup dengan penyerahan cindera mata serta foto bersama. Dan akan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama instansi mitra dari jajaran Kejaksaan Tinggi Kepri, Polda Kepri, Kanwil Hukum dan Ham Kepri serta BNNP Kepri.

Editor: Surya