Kamis Depan, Riki Lim Jalani Sidang Perdana Perkara Perusakan Barang di PN Batam
Oleh : Aldy
Selasa | 10-10-2023 | 11:32 WIB
Riki-Lim.jpg
RL, saat pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Kepri ke Kejari Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Riki Lim, seorang pengusaha properti yang tersangkut perkara penghancuran atau perusakan barang (tembok beton pembatas lahan milik PT Putra Padu Mitra Jaya), dalam waktu dekat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Mengutip laman SIPP PN Batam, perkara yang meyeret Riki Lim ke meja hijau diregister dengan nomor 745/Pid.B/2023/PN Btm. Perkara ini dilimpahkan penuntut umum pada Senin (9/10/2023).

Adapun terdakwa dalam perkara ini dalam status tidak ditahan. Ia akan disidangkan dua jaksa yakni Arif Darmawan Wiratama dan Marthyn Luther. Sidang perdana atau pembacaan surat dakwaan dijadwalkan pada Kamis (19/10/2023) mendatang.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, membenarkan pihaknya sudah menerima limpahan tahap II perkara tersangka RL. "Benar sudah tahap II, pasal yang disangkakan 406 KUHPidana," kata Andreas, saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).

Dikatakan Andreas, berkas perkara RL dalam waktu dekan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk proses persidangan. "Pekan depan kita limpah ke PN Batam," ujar Andreas.

Informasi yang dihimpun di lapangan, limpahan tahap II berkas perkara tersangka RL dilakukan penyidik Polda Kepri pada Senin (25/9/2023) lalu. Kala itu, RL, yang merupakan bos developer ternama di Kota Batam itu, didampingi kuasa hukumnya terpantau di lobby PTSP Kejari Batam.

Editor: Gokli