Demo di Depan Kantor Wali Kota, Aliansi Masyarakat Batam Suarakan Dua Tuntutan
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 02-10-2023 | 10:52 WIB
AR-BTD-3553-Demo-Buruh-Batam.jpg
Aksi Masyakat Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan kantorWalikota Batam (Foto: Aldy Daeng)

BATAMTOMTODAY.COM, Batam - Puluhan buruh yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Batam kembali mengelar aksi demo di depan kantor Wali Kota Batam, Senin (2/10/2023). Dalam aksinya, mereka menyuarakan dua poin tuntutan.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerjaan Metal Indonesia (FSPMI), Yapet Ramon, mengatakan, tuntutan pertama yang suarakan adalah mencabut Ombibus Law UU Cipta Kerja.

Di mana setelah mengalami rangkaian proses begitu lama, pihaknya mendapatkan kabar bahwa hal tersebut sudah ditetapkan dan akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami belum dapat salinan putusan. Yang kami dengar putusan yang akan dibacakan itu tidak jauh berbeda dari UU sebelumnya," ungkap Ramon dalam orasinya.

Tuntutan kedua, kata Ramon, mereka mendesak kenaikan upah minimun kota (UMK) sebesar 15 persen.

"Kami akan kawal terus tuntutan kami, terutama tuntutan secara nasional. Bila tetap tidak ada perubahan yang dibacakan MK nantinya, kami akan terus melakukan perlawanan. Termasuk kenaikan UMK 15 persen akan kami kawal terus," tegas Ramon.

Sebelum sampai di depan kantor Wali Kota Batam sekitar pukul 10.00 WIB, para peserta aksi berkumpul di kawasan industri Panbil.

Hingga pukul 12.00 WIB, massa melakukan istirahat (Isoma) dan berencana akan melanjutkan aksinya.

Hingga berita ini dipublish, pihak Pemerintah Kota Batam belum ada menemui massa Aliansi Masyarakat Batam.

Editor: Surya