Kuasa Hukum Minta Kehadiran Pemerintah

Pemasangan Plang Kepemilikan Lahan PT CMG di Sei Nayon Dihadang Warga
Oleh : Aldy Daeng
Sabtu | 30-09-2023 | 18:40 WIB
plang-perusahaan1.jpg
Pemasangan plang perusahaan di Sei Nayon dihadang warga. (Istimewa)

BATAMTOTODAY.COM, Batam - PT Citra Mitra Graha (CMG) yang hendak melakukan pemasangan plang di lahan miliknya di Sei Nayon, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Sabtu (30/9/2023), mendapat penghadangan dari warga.

Mendapat perlawanan dari warga, kuasa hukum PT CMG, Nasib Siahaan, pun meminta pemerintah untuk hadir dalam permasalahan tersebut, mengingat PT CMG telah memiliki legalitas yang sah.

"Di sini ada penyerobot lahan kami, ada provokator, yang mencoba menghalangi kami. Kami minta kepada pemerintah hadir dalam permasalahan ini. Kami pemilik sah atas lahan ini," tegas Nasib Siahaan.

Sebagai pemilik lahan yang sah, Nasib Siahaan menjelaskan, pihaknya hendak memasang patok di lahan yang saat ini ditempati warga, tepatnya di RT 03 RW 12, Sei Nayon, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Ia juga mengaku pihaknya sudah mengganti untung bagi rumah yang siap direlokasi.

"Hari ini kami pasang plang, sebagai tanda bahwa kami pemilik lahan yang sah. Warga yang menyerobot ini adalah warga yang selalu merasa benar. Kita akan segera membangun, jadi kami sangat mengharapkan kehadiran pemerintah di sini," ungkapnya.

Polemik lahan di Sei Nayon sudah berlangsung beberapa tahun belakangan, dan hingga kini belum juga selesai. Terkini, pada Sabtu (30/9/2023), PT CMG mencoba masuk ke pemukiman. Perusahaan sedang melakukan pemasangan plang tanda kepemilikan lahan hingga pendataan di Komplek Sei Nayon, RT/03 RW/12.

Niatnya, lanjut Nasib Siahaan, PT CMG mau mengambil alih lahan dari para penyerobot. Beberapa waktu lalu, polisi juga telah menetapkan empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan lahan di Sei Nayon.

"Mereka pikir selama ini tidak ada pemiliknya. Jangan dikira ini lahan tak bertuan. Sudah sah lahan ini milik perusahaan," tegasnya kembali.

Setidaknya ada sekitar 230 rumah. Jumlah itu berdasarkan data lama yang didapat oleh perusahaan. Pihaknya juga masih menelusuri siapa-siapa saja yang mengomersilkan lahan tersebut.

"Sekarang tidak tau (jumlah rumah di lahan PT CMG), makanya mau kita data ulang. Kita akan ambil alih satu rumah, mereka sudah setuju akan direlokasi. Jadi kita juga pengen tau siapa yang mengkavelingkan lahan untuk diperjualbelikan," ujar Nasib.

PT CMG sudah siapkan kaveling di kawasan Kabil, Batam. Lahan yang disiapkan sudah di WTO selama 30 tahun.

"Kita sudah beli lahan di sana. Kalau mau, kita pindahkan mereka ke sana. Jangan bilang ini lahan tak bertuan, ini pemilik sahnya PT CMG. Patut kita duga mereka banyak yang menyerobot lahan," pungkas Nasib Siahaan.

Editor: Yudha