DPRD dan Pemko Batam Sepakat Naikkan Retribusi Parkir di 2024
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 28-09-2023 | 17:50 WIB
paripurna-parkir1.jpg
Rapat paripurna DPRD Batam terkait kenaikan retribusi parkir pada tahun 2024. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam sepakat menaikkan tarif retribusi parkir pada 2024 mendatang.

Hal itu disepakati pada rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Batam Nuryanto dan hadiri oleh Pemko Batam yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jefridin Hamid, Rabu (27/9/2023) sore.

Ketua panitia khusus (Pansus) pembahasan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Leo Anggara Saputra mengungkapan, terdapat kenaikan terhadap tarif parkir kendaraan bermotor.

"Tarif parkir untuk mobil penumpang, van, pick up atau taksi yang sebelumnya sebesar Rp 2.000 untuk 2 jam pertama, naik menjadi Rp 5.000. Untuk setiap satu jam berikutnya, naik dari yang semula Rp 1.000 menjadi Rp 2.000," ujar Leo.

Leo menjelaskan, terjadi beberapa perubahan terhadap tarif dan nomenklatur pajak dan retribusi Daerah. Pansus Pemko dan DPRD bersepakat untuk menaikkan sejumlah tarif pajak dan retribusi mengikuti aturan UUD HKPD nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah menetapkan pajak parkir maksimal 10 persen.

Dalam laporan tersebut disampaikan tarif parkir tepi jalan kendaraan roda empat dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000. Sementara untuk pajak parkir berlangganan seperti di pusat perbelanjaan untuk kendaraan roda empat Rp 5.000, untuk dua jam pertama, dan Rp 2.000, untuk satu jam berikutnya.

"Begitu juga dengan tarif pajak sepeda motor dari Rp 2.000 dua jam pertama, dan Rp 1.000, untuk 1 jam berikutnya," ungkapnya.

Sementara, Sekretaris Darah (Sekda) Jefridin mengaku bakal menunggu evaluasi dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk masuk ke dalam tahapan selanjutnya.

"Perda ini akan dipakai untuk digunakan pada 2024 mendatang," ujar Jefridin.

Ada waktu kurang lebih tiga hari ke depan untuk mendapatkan evaluasi dari Gubernur Kepri terkait perubahan tarif dan nomenklatur pajak dan retribusi daerah ini.

"Sebenarnya Perda itu tidak jauh berbeda dengan yang diterapkan saat ini. Jenis pajak yang dipungut kali ini hanya bertambah opsen pajak dan perubahan tarif. Sisanya 90 persen sama dari yang sebelumnya," sambungnya.

Untuk retribusi parkir, kata Jefridin, dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dengan melibatkan pihak ketiga. Ini berlaku untuk di tempat-tempat publik seperti mal, rumah sakit hingga bandara.

"Jadi itu yang naik untuk pajak kepada pihak ketiga.," katanya. "Naiknya 10 persen," tambah Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam, Raja Azmansyah.

Jefridin Hamid menuturkan, kenaikan tarif parkir tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan capaian pajak dan retribusi daerah Kota Batam.

"Alhamdulilah semua sudah dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna tadi. Mudah-mudahan Perda ini seperti yang sudah disampaikan oleh ketua Pansus dapat meningkatkan PAD kita. Karena dengan dasar ini lah kita bisa memungut pajak dan retribusi daerah," kata Jefridin pungkasnya.

Editor: Yudha