Menuju Pemilu Damai 2024, Polda Kepri Gelar Pelatihan Kemampuan Fungsi Teknis Kehumasan
Oleh : Aldy
Senin | 25-09-2023 | 11:52 WIB
lat-humas-kepri.jpg
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Z Pandra Arsyad, saat membuka Pelatihan Kemampuan Fungsi Teknis Kehumasan di Hotel Pasafic Palace, Kota Batam, Senin (25/9/2023). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Provinsi Kepri menggelar pelatihan kemampuan fungsi teknis kehumasan di Hotel Pasafic Palace, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Senin (25/9/2023). Pelatihan ini dalam rangka menyongsong pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang damai.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Z Pandra Arsyad, menyampaikan, dunia kehumasan pada setiap instansi itu dinamis, saat ini sudah masuk pada era keterbukaan informasi publik, merujuk pada Undang-undang nomor 14 tahun 2008.

"Kemerdekaan pers itu memberikan ruang kepada publik. Melalui pers publik bisa mendapatkan informasi cepat tepat dan tentunya yang akurat," ujar Kombes Pol Z Pandra, di sela-sela acara pelatihan.

Secara substansial, kata Kombes Pandra, informasi publik bisa dibagi dalam dua kelompok, pertama info publik berkala, serta-merta dan informasi tersedia setiap saat. Lalu kedua, ada jenis informasi yang dikecualikan, atau dengan kata lain, infomasi ini masih dalam taha proses.

"Pengelompokkan informasi ini bertujuan untuk memudahkan pengguna informasi. Hal ini juga diatur oleh UU 14/2008," ungkapnya.

Konbes Pandra menambahkan, dari sisi jurnalis, pemberitaan media semestinya berimbang atau coverbodside. Terlebih dari organisasi pers di Indonesia, sudah menyediakan uji kompetensi, agar semua jurnalis yang di lapangan berkompeten.

"Tujuan utama acara ini untuk meningkatkan profesionalisme dari jajaran Humas Polda Kepri," ucap Pandra.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri, Hamdani, menyampaikan selain Humas ada juga Bidang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Di mana PPID tersebut adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi dan badan publik.

"Informasi dari humas merupakan informasi yang dapat dipercaya," ungkapnya.

Hamdani menyimpulka dari UU 14/20008 terkait informasi publik, diharapkan Badan Publik lebih transparan dalam melaksanakan kegiatan/aktivitasnya. Membantu Badan Publik di dalam memilih dan memilah informasi yang diperlukan oleh pengguna informasi. Meningkatkan layanan terhadap keperluan pengguna informasi.

"Setelah ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelola Badan Publik," katan Hamdani.

Sementara perwakilan Diskominfo Pemprov Kepri, Ummil Khalis, menyebutkan di era seperti sekarang ini, humas tak lagi satu arah dari segi infomasi. Namun, lebih kepada bagaimana berkesinambungan dengan media.

"Sebaiknya humas membuka diri terkait pemberitaan. Humas juga melek dengan info terkini," ucapnya.

Editor: Gokli