Menteri ATR Sebut Masyarakat yang Tempati Pulau Rempang tidak Memiliki Sertifikat
Oleh : Redaksi
Rabu | 13-09-2023 | 08:20 WIB
Hadi_jhajanto_b.jpg
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto alam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (12/9/2023)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan lahan tinggal yang menjadi pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

"Jadi, masyarakat yang menempati Pulau Rempang itu tidak ada sertifikat karena memang dulu, semuanya ada di bawah Otorita Batam," ujar Hadi Tjahjanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Hadi menjelaskan, lahan yang akan dijadikan lokasi Rempang Eco City seluas 1.700 ribu hektar merupakan kawasan hutan. Dan dari jumlah itu, sebanyak 600 hektar merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Hadi mengatakan, sebelum terjadi konflik di Pulau Rempang, pemerintah telah melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat.

Menurut dia, hampir 50 persen dari warganya menerima usulan yang telah disampaikan. Pemerintah menawarkan mencarikan tempat tinggal baru atau relokasi yang disesuaikan dengan kehidupan Masyarakat, yakni sebagai nelayan.

Hadi menuturkan, pemerintah juga menyiapkan Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan seluas 500 hektar yang lokasinya dekat dengan laut untuk memudahkan dalam mencari nafkah.

"Dari 500 hektar itu akan kami pecah-pecah dan langsung kami berikan 500 meter dan langsung bersertifikat. Di situ pun, kami bangun sarana untuk ibadah, pendidikan dan sarana kesehatan," kata Hadi.

Kementerian ATR/BPN menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membangun dermaga untuk para nelayan.

Editor: Surya