Kejari Batam dan Bank BJB Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 12-09-2023 | 17:24 WIB
Kejari-BJB1.jpg
Penandatanganan MoU Kejari Batam dan BJB terkait Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama, tentang penanganan maslaah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Hotel Santika Batam, Selasa (12/9/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini SH., MH menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan, sehingga terlaksananya kerjasama ini. Menurutnya, kesepakatan terkait kerjasama ini merupakan lanjutan dari sebelumnya.

"Dengan MoU ini, merupakan wujud sinergitas dalam pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan bantuan hukum serta legal audit," ujar Herlina Setyorini, dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Herlina menyebutkan, sebagai lembaga negara, baik BUMN maupun BUMD merupakan pengelola uang negara. Artinya, hadirnya instansi kejaksaan dalam hal ini sebagai fasilitator bila ada permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.

"Agar tidak melebar kemana-mana, kami hanya menyelesaikan masalah perdata dan tata usaha negara terkait MoU ini. Kami harap, bukan hanya MoU, tapi lebih kepada diberikan SKK," sebut Herlina Setyorini.

Sementara, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batam, Jefri Hardi mengatakan, peran jaksa negara juga sebagai jaksa pengacara negara. Dimana, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) melakukan penegakan hukum dan/atau bantuan hukum berdasarkan surat perintah melakukan Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

SKK itu berisi pemberian kuasa kepada pihak lain yang menerimanya, guna melaksanakan kepentingan tertentu untuk dan atas nama pemberi kuasa.

"Ini berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara," ungkap Jefri Hardi

Lebih rinci, Jefri memaparkan, terkait kewenangan jaksa sebagai pengacara negara, bahwa jaksa dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

"Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," paparnya.

Untuk Ruang lingkup bidang perdata dan tata usaha negara, kata Jefri, itu meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negera, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada Masyarakat

"Ini alasan kenapa adanya kebiasaan di BUMN atau BUMD ada kerjasama dengan kejaksaan," tuturnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bank BJB Batam, Nedi Sinaga menyebutkan, ini merupakan kelanjutan kerjasama, dimana kerjasama sebelumnya telah habis masa berlakunya. Selain itu, ini sebuah tindak lanjut dari kerjasama Bank BJB pusat dengan Kejaksaan Agung, jadi masing-masing daerah akan melaksanakan MoU seperti ini.

"Ini merupakan perpanjangan MoU yang kedua. Selama ini belum ada kasus yang samapai diselesaikan melalui Kejaksaan, semua masih bisa kita selesaikan secara internal. MoU ini juga merupakan antisipasi kita kedepannya," ucapnya.

Senada, Deputi CEO Regional Dua. Agung Subagdja, menyampaikan, selama ini, hubungan bank BJB Batam dengan kejaksaan Batam, terjalin dengan baik, begitu juga dengan ke 14 provinsi yang ada cabang BJB.

"Ini dapat menjadi salah satu penguatan dan mitigasi hukum antara Bank BJB dengan kejaksaan Batam, dalam menangani masalah perdata dan tata usaha negara, sekaligus sebagai bantuan hukum," ucapannya.

Editor: Yudha