Operasi Zebra Seligi 2023, Kapolresta Barelang: Patuhi Aturan Berlalu Lintas, Jangan Melanggar
Oleh : Aldy
Senin | 04-09-2023 | 12:40 WIB
pita-operasi-zebra.jpg
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, saat menyematkan pita kepada personel Operasi Zebra Seligi 2023 di Halaman Mapolresta Barelang, Senin (4/9/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seligi 2023 di Halaman Mapolresta Barelang, Senin (04/09/2022) sekira pukul 08.00 WIB.

Kapolresta Barelang manyampaikan, apel gelar pasukan Operasi Zebra Seligi 2023 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Polda dan jajaran mengusung tema 'Kamseltibcarlantas Menuju Pemilu 2024'.

Sebagai gambaran Operasi Zebra Seligi 2022, jumlah pelanggaran yang tercapture melalui electronic traffic law enforcement (etle) statis yang terjadi di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau sebanyak 21.110 pelanggaran yang dilakukan penilangan sebanyak 326 jumlah laka lantas.

Dalam periode yang sama tercatat sebanyak 32 kejadian dengan korban meninggal dunia 7 orang, luka berat 6 orang, luka ringan 34 orang dan kerugian material Rp 121.550.000. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh personel Polri didukung stakeholders terkait, dapat mewujudkan Kamseltibcar lantas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan jumlah kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalulintas dan tingkatkan kualitas pelayanan publik.

Operasi Zebra Seligi tahun 2023 ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 4 September sampai dengan 17 September 2023 dengan target masyarakat yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, dengan sasaran prioritas melaksanakan penegakan hukum dengan etle (statis dan mobile) dan teguran pada 7 prioritas pelanggaran.

Teguran pada 7 prioritas pelanggaran yaitu:

  1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara;
  2. Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur;
  3. Pengemudi atau pengendara yang berboncengan lebih dari 1 orang;
  4. Pengemudi atau pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi pengendara ranmor yang tidak menggunakan sefety belt;
  5. Pengemudi atau pengendara yang dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol;
  6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus; dan
  7. Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.

"Pahami target dan sasaran operasi ini serta laksanakan secara maksimal dan sungguh-sungguh sehingga dalam pelaksanaanya berjalan secara optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan yang diharapkan," pesan Kapolresta Barelang.

"Saya imbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas, jangan melanggar. Patuhi aturan lalu lintas yang ada untuk mencegah kecelakaan. Jika masih bisa diingatkan, ya diingatkan, tidak harus dengan tilang," imbuh Kombes Nugroho.

Selain itu, Kapolresta meminta agar personel menjaga keselamatan diri dan pribadi petugas dalam melaksanakan tugas. "Tetap waspada, serta tetaplah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat semoga menjadi amal ibadah kita kepada Allah SWT," pungkasnya.

Dalam apel gelar pasukan tersebut dihadiri pejabat utama, para Kapolsek jajaran, Perwira, Bintara dan PNS Polresta Barelang. Turut hadir instansi terkait seperti Dishub Kota Batam, POM TNI, Jasa Raharja, Dinas Kesehatan dan Satpol PP.

Editor: Gokli