Rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023

Kejari Batam Gelar FGD Terkait Tindak Pidana Lingkungan Hidup Bersama Pengusaha Shipyard
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 21-07-2023 | 11:12 WIB
FGD-LHK.jpg
FGD Terkait Tindak Pidana Lingkungan Hidup di Aula Sasana R Soeprapto, Kantor Kejari Batam, Kamis (20/7/2023). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait tindak pidana lingkungan hidup bersama pengusaha shipyard di Aula Sasana R Soeprapto, Kantor Kejari Batam, Kamis (20/7/2023).

FGD ini dipimpin langsung Kajari Batam, Herlina Setyorini serta diikuti 35 peserta yang mewakili perusahaan galangan atau shipyard se-Kota Batam.

"FGD yang diselenggarakan ini merupakan rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 tahun 2023," kata Herlina, membuka kegiatan FGD.

Herlina mengatakan, FGD bertujuan untuk memberikan pemahaman atau membangun kesadaran hukum kepada semua perusahaan shipyard agar tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Ia menuturkan penegakan hukum sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup sangat perlu dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dari kerusakan.

"Salah satu masalah terbesar umat manusia di era saat ini adalah degradasi lingkungan hidup yang berujung pada krisis iklim. Salah satu penyebab utama gejala tersebut adalah tereksploitasinya sumber daya alam secara berlebihan tanpa mempertimbangkan perlindungan dan kelanjutan lingkungan hidup," tegas Herlina.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Andreas Tarigan, mengatakan permasalahan lingkungan hidup adalah masalah multi-dimensional terkait berbagai aspek.

Di mana, dalam beberapa waktu belakangan banyak terjadi deforestasi hutan serta ditambah lagi dengan emisi yang dihasilkan karena kerusakan lingkungan. "Tujuan utama dari penerangan hukum ini adalah upaya preventif pengendalian dampak lingkungan hidup khususnya di Kota Batam," kata Andreas.

Turut hadir dalam FGD itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau, Ir Edison; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Batam, Yusfa Hendri dan Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Ip.

Editor: Gokli