Ini Tanggapan Kuasa Hukum Terkait Vonis Rehab Eks Anggota DPRD Batam
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 20-07-2023 | 17:24 WIB
Fadlan1.jpg
Tim kuasa hukum Azhari David Yolanda, DR Fadlan SH. MH dan rekan. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dr Fadlan, selaku kuasa hukum Azhari David Yolanda, mantan anggota DPRD Batam yang terjerat kasus narkotika memberikan tanggapan terkait vonis hukuman rehab yang dijatuhkan majelis hakim PN Batam terhadap kliennya.

Fadlam mengatakan, berdasarkan fakta persidangan dari surat dakwaan hal tersebut sudah sesuai unsur formil hingga saksi termasuk barang bukti.

"Sebagai kuasa hukum, kami mengucapkan terima kasih karena saksi dari dokter rumah sakit yang sudah memberikan keterangan. Intinya norma hukum dan kajian yuridis itu layak. Tuntutan sudah dibacakan Minggu kemarin. Dituntut rehabilitasi selama setahun," ujar Fadlan, saat ditemui di kawasan Batam Center, Kota Batam, Kamis (20/7/2023).

Fadlan menjelaskan, terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa dalam BAP Azhari David Yolanda, saat penangkapan dan dilakukan tes urine hasilnya negatif. Menurutnya, peristiwa itu harus diungkap secara benar dan transparan.

"Sebab, tes rambut yang diambil penyidik dengan hasil postif pengguna narkoba itu atas permintaan pihaknya. Karena, setiap orang mempunyai hak untuk mempertahankan haknya yang melekat terkait hukum," ungkapnya.

Menurutnya, tes rambut itu dilaksanakan dengan cara ilmiah dan tidak mengesampingkan disiplin ilmu. Dimana kebenaran terjadinya suatu peristiwa itu harus diungkap secara benar, tidak bisa hanya dengan persepsi. tentunya harus diuji secara ilmiah lagi dengan melibatkan disiplin ilmu khususnya di bidang kedokteran.

"Tentunya, klien kami memang merupakan penggunaan aktif. Jadi terkait pemberitaan tersebut, kami sudah memberi pernyataan, agar tidak timbul lagi perspektif negatif kepada klien kami," ungkap Fadlan.

Fadlan, yang juga sebagai Dekan di universitas Uniba ini melanjutkan, ketika siapa saja yang tersandung penyalahgunaan narkoba, itu adalah korban. Mereka tidak harus menjalani proses dengan pidana. Ada banyak mekanisme dan metode yang bisa digunakan untuk mengedukasi pengguna Narkoba ini, agar bisa kembali dan diterima oleh masyarakat.

"Terlebih hukuman yang diterima klien kami sudah cukup-cukup lah. Itu lebih dari pada hukum pidana. Sanksi sosial sudah cukup berat. Ini menjadi pelajaran bagi semua. Harapan kami semua bisa menghindari narkoba," jelas Fadlan.

Diberitakan sebelumnya, Azhari David Yolanda, Mantan Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Partai Nasdem dan Rekannya Natasya, yang ditangkap aparat kepolisian atas kasus penyalahgunaan Narkotika, akhirnya bisa bernapas lega, setelah Hakim menjatuhkan vonis hukuman 6 bulan kurungan, dipotong masa tahanan dan 10 bulan rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis.

Putusan vonis ini dibacakan oleh hakim David Sitorus di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (20/7/2023). Azhari David Yolanda dikenakan Pasal 127, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta denda sebesar Rp 5 ribu.

Editor: Yudha