BNNP Kepri Musnahkan 4,5 Kg Sabu dan 11.210 Butir Ekstasi
Oleh : Aldy Daeng
Jumat | 07-07-2023 | 16:04 WIB
pemusnahan-narkoba1.jpg
BNNP Kepri musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) Kepri melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika dari 4 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan 4 orang tersangka dari peredaran gelap Narkoba.

Adapun Barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan itu terdiri dari Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 4.593,48 gram dan Ekstasi sebanyak 11.210 butir atau setara dengan 4.581,15 gram, yang dimusnahkan melalui mobil pemusnah barang bukti Narkoba (Incinerator).

Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Brigjen Pol Drs Henry Parlinggoman Simanjuntak M.M mengatakan, pada Kamis, (8/6//2023) sekira pukul 08.00 Wib, Petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap Narkoba di seputaran Kelurahan Sei Pelunggut di Kavling Mandiri Blok E No.99, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Selanjutnya, Petugas BNNP Kepri mengamankan seorang laki-laki berinisial RI (41) dan Petugas menemukan 1 kantong plastik berwarna kuning yang didalamnya terdapat 1 kantong plastic berwarna biru dan di dalamnya berwarna hitam yang berisikan 1 bungkus teh Cina dengan merk Guanyiwang berwarna hijau yang berisi kristal bening diduga Narkotika Gol. I jenis Sabu seberat bruto 1.064 dan seberat bruto 1.063 gram.

"Atas kejadian tersebut, seorang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan," ujar Brigjen Henry saat memimpin konferensi pers di Kantor BNNP Kepri, kota Batam, Kamis (6/7/2023).

Dari barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 2.127 gram, telah disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian persidangan seberat bruto 65,20. Kemudian akan dilakukan pemusnahan Sabu seberat bruto 2.061,80 gram.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," sebutnya.

Disaat yang sama, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kepulauan Riau Kombes Pol Bubung Pramiadi SH, mengungkapkan, Laporan Kasus Narkotika : LKN/0014-NAR/VII/2023/BNNP Kepulauan Riau, pada Senin, (12/6/2023) sekira pukul 06.00 Wib, Petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya peredaran gelap Narkotika dari Batam menuju Banjarmasin.

Pada pukul 07.00 Wib, Petugas BNNP Kepri menuju Bandara Hang Nadim Batam untuk melakukan pemeriksaan. Setibanya di lokasi tersebut, petugas melakukan koordinasi dengan petugas Beacukai Bandara terkait informasi dari masyarakat atas adanya 1 buah koper yang sengaja ditinggalkan oleh seseorang yang
tidak dikenal.

"Setelah dilakukan pemeriksaan atas koper tersebut ditemukan dua bungkus plastik bening yang didalamnya berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 2.040 gram," ungkap Kombes Pol Bubung Pramiadi.

Dijelaskan Bubung, Petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan dan didapati informasi bahwa yang diduga tersangka pemilik koper tersebut berada di Jakarta.

Kemudian pada hari Selasa sekira pukul 07.00 Wib Petugas BNNP Kepri berkolaborasi dengan BNN RI melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SH (36) di Agen Bus Sempati Star Jln. Sukriadi No. 64 Kampung Rambutan, Pasar Rebo Susukan Ciracas, Jakarta Timur.

"Tersangka dibawa kekantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Dari barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 2.040 gram, telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan seberat bruto 64 gram. Kemudian akan dilakukan pemusnahan Sabu seberat bruto 1.976 gram.

"Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," sebutnya.

Selanjutnya, Laporan Kasus Narkotika : LKN/0015-NAR/VII/2023/BNNP Kepulauan Riau. Pada Selasa, (13/6/2023) sekira pukul 13.37 Wib di Perumahan Mahkota Alam Raya, Jl. Hang Lekir Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Petugas BNNP Kepri mengamankan 1 orang laki-laki berinisial SY (33), karena memiliki 1 bungkus plastik bening berisi kristal diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu. Setelah ditimbang dengan berat bruto 479 gram dan 1 (satu) bungkus plastik kristal diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 109 gram.

"Atas kejadian tersebut diatas, seorang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan," ungkap Konbes Bubung Pramiadi.

Dari barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 588 gram, telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan seberat bruto 32,32 gram, kemudian akan dilakukan pemusnahan Sabu seberat bruto 555,68 gram.

"Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.

Terakhir, Laporan Kasus Narkotika : LKN/0016-NAR/VII/2023/BNNP Kepulauan Riau. Pada Sabtu, (17/6/2023) sekira pukul 09.00 Wib petugas BNNP Kepri dan petugas Satresnarkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran gelap narkotika Gol. I jenis Ekstasi di Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Selanjutnya petugas BNNP Kepri dan petugas Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan sekira pukul 17.50 Wib, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial ND (43) karena memiliki enam bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi 11.467 butir pil ekstasi merk Moncler warna biru diduga Narkotika Gol.I jenis Ekstasi yang disimpan di Boat Kayu.

"Atas kejadian tersebut, seorang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan," ujar Bubung Pramiadi.

Dari barang bukti Narkotika golongan I jenis Ekstasi sebanyak bruto 11.467 atau setara dengan 4.683,42 gram, selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan sebanyak 257 butir atau setara dengan 102,27 gram, kemudian akan dilakukan pemusnahan Ekstasi sebanyak bruto 11.210 atau setara dengan 4.581,15 gram.

"Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkas Kombes Pol Bubung Pramiadi.

Editor: Yudha