Muhammad Saleh, Penyelundup Rokok Tanpa Cukai Divonis 14 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 08-06-2023 | 13:56 WIB
vonis-penyelundup-rokok.jpg
Sidang online pembacaan putusan terdakwa penyelundup rokok tanpa pita cukai di PN Batam, Selasa (6/6/2023). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Muhammad Saleh, terdakwa penyelundupan rokok tanpa dilekati pita cukai dari Batam ke Teluk Pinang, Indragiri Hilir, Riau, akhirnya divonis 14 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (6/6/2023).

Dalam amar putusan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Muhammad Saleh telah terbukti melanggar Pasal 56 UU RI No 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Saleh dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan (14 bulan)," kata hakim Yudith Wirawan, saat membacakan amar putusannya.

Selain pidana badan, kata hakim, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 10 miliar, apabila tak dibayar diganti dengan subsider 2 bulan.

Vonis terhadap nahkoda kapal tanpa nama ini ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa. Di mana, pada persidangan sebelumnya jaksa menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 10,9 miliar yang apabila tak dibayar maka diganti dengan penyitaan harta atau kurungan 6 bulan.

Sementara barang bukti rokok dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan kapal tanpa nama yang digunakan untuk menyelundupakan rokok itu dikembalikan ke pemilik.

Menanggapi putusan itu, Kasipidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh langkah hukum lainnya. "Kami masih pikir-pikir. Masih ada 7 hari untuk menentukan sikap," tegas Aji saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (8/6/2023).

Diketahui, Muhammad Saleh ditangkap petugas Ditpolairud Polda Kepri yang tengah berpatroli di laut kawasan Jembatan 5, Galang Batam pada 23 Maret 2023 lalu.

Saat itu, petugas melihat kapal yang dibawa Muhammad Saleh membawa tumpukan karton, yang ternyata berisi ratusan bungkus rokok tanpa cukai.

Pengakuan terdakwa Muhammad Saleh, mendapat upah dari Aldi (DPO) untuk membawa rokok dari Batam ke Telukpinang, dengan upah sekali angkut Rp 4-5 juta.

Editor: Gokli