Ingat Anak, Terdakwa Korupsi Pegadaian di Batam Menangis Mohon Keringanan Hukuman
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 08-06-2023 | 12:04 WIB
pledoi-suherna.jpg
Sidang Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) terdakwa Suherna Ningsih, atas perkara korupsi Pegadaian Syariah Sei Panas Batam di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (7/6/2023). (Foto: Ist).

BATAMTODAY.COM, Batam - Suherna Ningsih, pegawai BUMN di Kota Batam yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi di Pegadaian Syariah Cabang Sei Panas menangis saat membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (7/6/2023).

Cucuran air mata terdakwa Suherna tampak tidak terbendung tatkala dirinya memohon kepada majelis hakim agar memberi keringanan hukuman.

"Yang mulia, saya mengaku sangat menyesal. Atas perbuatan ini, saya tidak lagi bisa mendampingi tumbuh kembang anak semata wayang saya. Saya mohon keringanan hukuman," kata Suherna, sambil terisak kala membaca Nota Pembelaan yang ditulis dalam secarik kertas.

Tak hanya Suherna, penasehat hukumnya, Husni dari FHS Law Office juga meminta hal yang sama agar majelis hakim bisa mempertimbangkan hukuman untuk Suherna.

Menurut Husni, tuntutan hukuman yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa sangat tinggi. Sebab, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak memperkaya diri sebagaimana dakwaan dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor).

"Tuntutan yang dialamatkan jaksa tidak terbukti dan tidak sesuai dengan fakta hukum. Harusnya, jaksa bisa memakai Pasal 3, karena terdakwa tidak memperkaya diri. Sampai saat ini terdakwa juga tak punya aset apapun, hal ini membuktikan terdakwa tidak memperkaya diri," ujar Husni yang didampingi kuasa hukum lainnya, Faris.

Masih kata Husni, semua perbuataan terdakwa diketahui oleh pimpinan cabang, termasuk soal pencairan dana pinjaman. Apalagi untuk pencairan dana di atas Rp 25 juta, itu harus mendapat persetujuan dari pimpinan.

"Perbuataan Suherna terjadi karena SOP di perusahaan itu tak berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya. Ada kelalaian, sehingga Suherna mendapat celah untuk melakukan tindakan pidana korupsi," jelas Husni.

Tak hanya itu, tuduhan Suherna melakukan dugaan 66 transaksi fiktif di Pegadaian, yang diduga merugikan negara Rp 1,9 miliar tak benar. Karena di antara transaksi itu ada yang memang sesuai prosedur.

"Padahal dari 66 transaksi itu, ada yang benar-benar sesuai dengan prosedur. Nilai kerugian negara Rp 1,9 miliar, itu bukan jumlah yang dikorupsi terdakwa, namun include dengan semua bunga pinjaman," sebut Husni.

Masih kata Husni, kondisi Suherna saat ini sangat tertekan. Apalagi ketika dirinya mengingat anak semata wayangnya yang masih butuh kasih sayang.

"Terdakwa selalu menangis jika ingat anaknya yang masih berusia 7 tahun. Untuk statusnya masih aktif, namun untuk gaji ditahan oleh Pegadaian. Intinya kami meminta keringanan hukuman untuk terdakwa," sebut Husni.

Atas permohonan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Abram menyatakan tetap pada tuntutan. Sidang pun akan kembali digelar oleh majelis hakim pada 21 Juni mendatang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Diketahui, minggu lalu JPU menuntut Suherna Ningsih, pegawai PT Pegadaian dengan total hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Kemudian juga denda Rp 100 juta subsider 3 bulan ditambah dengan uang penganti kerugian negara Rp 1,9 miliar, yang apabila tak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.

Suherna didakwa telah melakukan korupsi di Pegadaian Syariah Cabang Batam Sei Panas sebesar Rp 1,9 miliar. Terungkapnya dugaan korupsi di tubuh pegadaian berawal dari hasil audit investigasi tim Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Batam IV.

Dalam investigasi itu, tim audit menemukan adanya 66 transaksi fiktif di CPS Seipanas dan UPS Bengkong. Setelah ditelusuri, ternyata transaksi itu dilakukan oleh Suherna dengan memakai nama 10 orang, baik itu kerabat maupun nama orang lain.

Dari hasil pemeriksaan itu, Suherna diduga telah melakukan 66 Rahn Gadai Fiktif yang terjadi di CPS Sei Panas dan UPS Bengkong.

Editor: Gokli