KSOP Batam Periksa Pihak Terkait Bangkai Kapal X-Press Pearl di PT Nexus Engineering Indonesia
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 02-05-2023 | 14:36 WIB
kargo-limbah.jpg
Kapal Fan Zhou 10 saat mengangkut setengah badan kapal kargo bermuatan puluhan kontainer diduga berisi limbah B3 ke salah satu galangan kapal di Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. (Dok sumber BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Keberadaan setengah bangkai kapal kargo X-Press Pearl di PT Nexus Engineering Indonesia, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kian menyita perhatian publik.

Pasalnya, kapal superkargo yang terbakar sekitar Mei 2021 lalu di Periaran Sri Lanka ini, bermuatan puluhan kontainer yang disinyalir berisi limbah B3. Namun kini, sebagian bangkai kapal itu telah disandarkan di PT Nexus Engineering Indonesia, setelah diangkut menggunakan kapal Fan Zhou 10--jenis kapal pengangkut beban berat.

Perhatian publik Kota Batam pun kini mulai tertuju kepada limbah B3 di dalam kapal tersebut. Apakah ini masih berada di dalam kapal dan bagaimana dampaknya terhadap Perairan Batam, nantinya?

Saat kapal Fan Zhou 10 yang mengangkut bagian belakang badan kapal X-Press Pearl, pihak agen sempat mencoba mengurus dokumen bongkar muatan ke Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam. Tetapi, izin bongkar itu ditolak.

Hal ini diakui Kepala KSOP Khusus Batam, M Takwin, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM pada Sabtu (29/4/2023) melalui sambungan WhatsApp dan kembali ditegaskan M Kendeka, Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Batam pada Selasa (2/5/2023).

Adapun penolakan izin bongkar muatan itu lantaran pihak agen tidak meyertakan dokumen yang diharuskan dalam izin bongkar muat. "Untuk mengajukan izin bongkar/muat diharuskan perusahaan pelayaran (agen) untuk menyampaikan dokumen-dokumen yang diharuskan. Dokumen yang diharuskan untuk dilampirkan tidak disampaikan kepada kami, sehingga tidak dapat diberikan izin bongkar/muat kapal tersebut," tegas M Kendeka, Selasa (2/5/2023).

Kendati belum ada izin bongkar dari KSOP Batam, kenyataan di lapangan bangkai kapal kargo X-Press Pearl, sudah diturunkan di perusahaan PMA Singapura itu.

Lantas apa yang dilakukan KSOP Batam?

M Kendeka mengatakan, KSOP khusus Batam tengah melaksanakan pemeriksaan pihak-pihak, terkait muatan bangkai kapal kargo X-Press Pearl. "Kami sedang melaksanaan pemeriksaan terkait dengan hal ini," ujarnya.

Untuk diketahui, membawa limbah bahan berbahaya beracun dari luar negeri menuju Tanah Air (Indonesia) tanpa izin melanggar Pasal 106 jo Pasal 69 ayat (1) huruf d jo Pasal 116 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Editor: Gokli