Terdakwa Korupsi Pegadaian Syariah Batam Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Tanjungpinang
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 06-04-2023 | 17:00 WIB
20221220_152305.jpg
asi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso. (Paskalis RH/BTD).

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Suherna Ningsih, pegawai Pegadaian Syariah Cabang Sei Panas, Kota Batam --yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (5/4/2023).

"Kemarin, yang bersangkutan telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Kasipidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, Kamis (6/4/2023).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Abram Marojahan, terdakwa Suherna Ningsih sebelum terjerat kasus tipikor merupakan pegawai BUMN di Pegadaian Syariah Cabang Sungai Panas.

Aji menjelaskan, sebagai pegawai BUMN di Pegadaian Syariah cabang Sungai Panas, terdakwa Suherna Ningsih diangkat sebagai Penaksir barang jaminan sesuai dengan kewenangannya secara cepat, tepat dan akurat berdasarkan ketentuan (SOP) yang berlaku.

Selain itu, kata Aji, terdakwa Suherna dalam bekerja mempunyai tugas dan tanggungjawab menetapkan uang pinjaman dan harga dasar barang yang akan dilelang, menyiapkan barang jaminan yang akan disimpan dan melaksanakan transaksi serah terima barang jaminan kepada Pengelola Agunan dan memonitor kredit macet oatau kredit yang akan jatuh tempo serta menyusun dan menetapkan Harga Pasar Setempat (HPS) secara berkala.

"Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan terdakwa Suherna terjadi sekira bulan Juli tahun 2021 lalu. Kala itu, terdakwa sebagai penaksis di PT Pegadaian Syariah cabang Sei Panas, Batam," ujar Aji.

Aji menuturkan, terungkapnya dugaan korupsi di tubuh pegadaian berawal dari hasil audit investigasi tim Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Batam IV. Dalam investigasi itu, tim audit menemukan adanya 66 transaksi fiktif di CPS Seipanas dan UPS Bengkong. Setelah ditelusuri, ternyata transaksi itu dilakukan oleh Suherna dengan memakai nama 10 orang, baik itu kerabat maupun nama orang lain.

Dari hasil pemeriksaan itu, kata dia, Suherna diduga telah melakukan 66 Rahn Gadai Fiktif yang terjadi di CPS Sei Panas dan UPS Bengkong.

66 Rahn gadai Fiktif tersebut, kata Aji lagi, bersumber dari 14 Jasa Titipan, 11 order Mulia Ultimate (Pembelian Emas Secara Cicilan), 7 Rahn aktif dan 1 Barang jatuh tempo yang akan dilelang (MDPL) serta 1 Arrum Emas Baru dengan total Uang Pinjaman sebesar Rp 1.940.000.000.

Masih kata Aji, barang yang digadaikan Suherna dalam transaksi fiktif bersumber dari 14 jasa titipan, 11 mulia ultimate (pembeliaan emas secara cicilan), 7 Rahn aktif, 1 barang jatuh tempo lelang, 1 arrum emas baru. Proses transaksi itu dilakukan Suherna dalam kurung waktu awal 2021 hingga Februari 2022 dengan total kerugiaan negara mencapai Rp 1,905 miliar.

"Dalam dakwaan, Suherna Ningsih didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP," pungkas Aji.

Di tempat terpisah, penasehat hukum terdakwa Suherna Ningsih, Faris Lasenda dan Husni Hamzah dari FHS Law Office mengatakan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) atas surat dakwaan yang dibacakan JPU Abram Marojahan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Siti Hajar didampingi Angga dan Saiful.

"Terkait surat dakwaan yang dijabarkan Jaksa, kami tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi). Pasalnya, klien kami sudah menerima dakwaan tersebut. Kami akan fokus di pembuktiannya nanti," kata Fariz.

Editor: Yudha