Klaim Miliki Perizinan Lengkap untuk Pengerjaan Darat

PT Blue Steel Industries Tegaskan Belum Lakukan Reklamasi di Kawasan Kabil
Oleh : Aldy
Kamis | 16-03-2023 | 10:52 WIB
pertemuan-panau-blue-steel.jpg
Mediasi PT Blue Steel Industries dengan warga Kampung Tua Panau, disaksikan perwakilan legislatif dan eksekutif, Rabu (15/3/2023) malam. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Blue Steel Industries menegasakan aktivitas pematangan lahan yang mereka kerjakan di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, telah memiliki perizinan darat yang lengkap.

Saat ini, perusahaan tersebut mengklaim belum melakukan kegiatan reklamasi, seperti yang disampaikan warga Kampung Tua Panau, saat aksi menghentikan aktivitas proyek itu beberapa waktu lalu.

Kepala Bagian Hukum dan Kuasa Direktur PT Blue Steel Industries, Alhadid Endar Putra, meminta kepada masyarakat, agar sama-sama memahami terlebih dahulu yang dinamakan reklamasi.

Menurutnya, suatu kegiatan dengan penambahan lahan dari yang aslinya (di darat) menjadi lebih luas dengan cara menimbun laut, baru itu bisa dikatakan reklamasi.

"Hingga saat, ini kami masih melakukan kegiatan darat, seperti perataan dan pematangan lahan. Dari pertama kami dapat lahan seluas 14 hektar, hingga sekarang masih 14 hektar juga. Itu artinya kami belum melakukan reklamasi," ungkap Alhadid, usai melakukan pertemuan dengan masyarakat Kampung Tua Panau, Rabu (15/3/2023) malam.

Lanjut Alhadid, dengan demikian, pihaknya menolak tuduhan masyarakat Kampung Tua Panau bahwa PT Blue Steel Industries melakukan kegiatan reklamasi hingga berdampak pada kehidupan kampung yang dihuni sekitar 177 KK tersebut, dan sebagian besar warga mengklaim bahwa penghasilan mereka bersumber dari mata pencaharian sebagai nelayan.

"Seratus persen saya menolak, kalau kami disebut melakukan reklamasi. Kalau pengerjaan darat, iya. Perizinan kami lengkap terkait itu. Kami siap buka-bukaan perizinan kalau itu diperlukan," tegas Alhadid.

Alhadid menjelaskan, apabila masyarakat Kampung Tua Panau berpendapat, PT Blue Steel Industries melakukan pencemaran, baik itu pencemaran air maupun udara, maka pihaknya mempersilahkan masyarakat membuktikan hal tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pihaknya tidak bisa mengukur kerugian yang dialami masyarakat. Namun, PT Blue Steel Industries siap membayarkan apa yang menjadi kerugian masyarakat, yang merasa terdampak proyek itu, tetapi harus sesuai dengan data yang dimiliki atau sesuai dengan rekomendasi dari instansi terkait, seperti rekomendasi dari DLHK dan KKP.

"Seperti pencemaran air, sampaikan data levelnya harus ada sampelnya, termasuk pencemaran udara. Di sini seakan-akan kita ilegal, sementara kita bekerja dengan dokumen dan aturan yang ada," tegas dia.

"Kalau terbukti, kami siap bayarkan sesuai arahan pemerintah. Malam ini, kita melakukan pertemuan dengan masyarakat, dan disaksikan perwakilan pemerintah dan legislatif Provinsi Kepri. Namun, tidak ada titik temu. Maka itu kita sepakat serahkan ke instansi terkait sebagai jalan tengahnya," pungkas Alhadid Endar Putra.

Editor: Gokli