Kanwil Kemenkumham Kepri Deadline CV Mahameru hingga 29 Maret Rampungkan Proyek Gedung Bapas Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 15-03-2023 | 15:48 WIB
0112_bapas-batam-0123.jpg
Kakanwil Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam saat menyampaikan pres release pengejaan proyek pembangunan gedung Bapas Kelas II Batam. (Irwan/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengerjaan proyek pembangunan gedung atau kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Batam, yang dikerjakan oleh CV Mahamer sebagai pemenang lelang, belum kunjung rampung hingga saat ini.

Padahal, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepualaun Riau (Kepri) telah memberikan tenggang waktu atau kesempatan kepada kontraktor CV Mahameru untuk merampungkan proyek senilai Rp 8,9 miliar lebih itu.

Kantor Bapas yang dibangaun berada berdampingan dengan Rumah Tanahan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batam menelan anggaran sebesar Rp 8.908.936.923,58, dengan masa pengerjaan 95 hari kalender terhitung sejak 26 September 2022.

"Perlu kami sampaikan dalam kesempatan ini terkait progres pembangunan Bapas Batam, bahwa sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan (29 Desember 2022), pekerjaan konstruksi belum dapat terselesaikan," ujar Kakanwil Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam, di Lapas Batam, Rabu (15/3/2023).

Kondisi pengerjaan gedung Bapas Kelas II Batam yang belum rampung. (Irwan/BTD)

Sesuai dengan PMK 189/PMK.05/2022 tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan pada masa Pandemi Covid-19 yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022 dan akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2023. Maka dibuatkan addendum surat perjanjian untuk dilakukan dua kali perpanjangan/pemberian kesempatan kepada kontraktor.

Pemberian kesempatan pertama dilakukan untuk 50 hari, terhitung sejak 30 Desember 2022 sampai 17 Februari 2023. Pemberian kesempatan kedua, dilakukan untuk 40 hari, mulai 18 Februari 2023 sampai 29 Maret 2023.

"Apabila pada waktu berakhirnya pemberian kesempatan kedua 29 Maret 2023, penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan atau hasil rekomendasi dari Aparat Pemgawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak dapat dilakukan BAST, maka Kemenkumham akan mengenakan denda keterlambatan," ungkap Godam.

Kemenkumham juga akan melakukan pencairan jaminan pelaksanaan pekerjaan, dan mengusulkan penyedia masuk ke dalam daftar hitam (black list).

"Kami akan meminta APIP untuk melakukan reviu/audit terhadap hasil pekerjaan dengan didampingi oleh Perwakilan Pejabat yang berwenang dari Ditjen Pemasyarakatan dan Sekretariat Jenderal Kemenkumham. Dan kami pastikan bahwa tidak ada kerugian negara yang timbul akibat pekerjaan konstruksi ini," tutup Godam.

Editor: Gokli