Program JMS Kejati Kepri Sasar Siswa SMKN 6 Batam
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 14-03-2023 | 16:28 WIB
AR-2023-302-Kejati-Kepri.jpg
Program Jaksa Masuk Sekolah Kejati Kepri di SMKN 6 Batam. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Tinggi Kepri melalui bidang Intelijen kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini menyasar siswa SMKN 6 Batam, Senin (13/3/2023) pagi.

Upacara dipimpin Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri Lambok M.J Sidabutar didampingi Kepada Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri Denny Anteng Prakoso, serta Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis Nico Fernandio, Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Kepri Osnardi dan murid kelas 9 s/d 12 SMKN 6 Batam sebanyak 1.680 orang.

Dalam kegiatan tersebut, Lambok menyampaikan tentang bijaksana dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, dampak positif Medsos yakni mempermudah interaksi / komunikasi, jarak dan waktu bukan masalah, penyebaran informasi cepat, manfaat bisnis seperti penjualan produk, penjualan jasa seperti endorse produk, dan lain sebagainya.

Sedangkan dampak negatif Medsos yakni kecanduan dan lupa waktu, pemalas, pemarah, dan kurang etika dalam bertingkah laku. Selain itu terhadap informasi yang didapat tidak disaring/filter dan langsung di share sehingga menghasilkan informasi yang tidak benar alias hoaks.

"Bagi kalangan remaja digunakan untuk melakukan bullying/merudung/mengejek teman sebayanya, menjadi sarana penipuan yang mudah seperti berkenalan dengan seseorang tanpa tahu latar belakangnya lalu langsung menuruti permintaan-permintaanya, judi online, dan investasi ilegal," jelasnya.

Dijelaskan, kegiatan JMS diatur berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-184/A/JA/11/2015 Tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Republik Indonesia. Dimana perwujudan dari kegiatan Jaksa Masuk Sekolah untuk menitikberatkan pada revolusi karakter anak bangsa khususnya di bidang Pendidikan Nasional dengan perlu dukungan dan langkah strategis yang efektif.

Salah satu langkah strategis dan efektif tersebut dapat mendukung terwujudnya Revolusi Karakter Anak Bangsa dibidang Pendidikan Nasional dengan metode penyelenggaraan fungsi Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum sebagai bagian tugas dan fungsi Kejaksaan RI.

"Dengan Kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum para siswa/siswi yang khususnya di SMKN 6 Batam, sehingga para pengajar dan peserta didik lebih mengetahui dan mematuhi peraturan Perundang-undangan khususnya mengenai Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Sehingga dalam implementasi menjalankan kehidupan di masyarakat siswa/siswi lebih mengenal dengan slogan Kenali Hukum Jauhkan Hukum," pungkasnya.

Editor: Yudha