Tanah Longsor dan Banjir Melanda Sepekan Terakhir, Kota Batam Ternyata Tidak Punya BPBD
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 06-03-2023 | 15:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Cuaca ekstrem dan hujan deras tak henti-hentinya mendera Kota Batam dalam seminggu terakhir, yang menyebabkan banjir, tanah longsor, dan ruas jalan yang amblas di sejumlah titik wilayah Batam.

Sejumlah titik banjir dan tanah longsor, menjadi pemandangan tersendiri di antara giatnya membangun infrastruktur untuk mewujudkan Batam menjadi kota medern.

Mirisnya, di tengah berbagai bencana alam yang melanda Batam, terungkap bahwa Kota Batam ternyata tidak memiliki instansi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), instansi pemerintah daerang yang merencanakan penanganan bencana.

Sejumlah bencana akibat hujan deras dalam seminggu terakhir, di antaranya ruas jalan Piayu Laut yang amblas hingga bisa dilewati kendaraan roda empat. Bahkan kendaraan roda dua pun harus silih berganti melewati jalan tersebut.

Untuk titik longsor, sedikitnya ada sepuluh lokasi dalam sepekan terakhir, di antaranya, Panti Asuhan Almubarok di Kampung Monggak, Kelurahan Rempang Cate, Galang. Di daerah Melcem, Batuampar. Tanjung Buntung, Bengkong. Bukit Kemuning, Sei beduk.

Selain itu, Jalan Trans Barelang juga sempat tak bisa dilaui kendaraan karena amblas. Kawasan SMAN 21, Kabil. Tiban Lama, Sekupang. Perumahan Asley Park Batam Center, dan Perumahan Puri Mas Batam Center.

Dinas Pemadam Kebakaran, yang seyogyanya turun tangan dalam mengantisipasi bencana tersebut, pun terkesan lamban. Pihaknya berkilah kalau mereka tidak memiliki peralatan untuk penanganan bencana.

"Penanganan bencana seperti longsor berada di bawah tanggung jawab Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA). Jadi Dinas Bina Marga yang tangani. Kita tidak punya lagi BNPB. Jadi untuk longsor dikerjakan DBMSDA," kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Azman, saat dihubungi," Senin (6/3/2023)

Azman mengungkapkan, saat ini pihaknya bekerja membantu penanganan pohon tumbang. Selain itu, pihaknya juga fokus menangani kebakaran. Sementara untuk penanganan bencana, seperti longsor, ditangani DBMSDA. "Bukan di kami untuk titik-titik banjir tersebut," imbuhnya.

Untuk tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Dinas Pemadam Kebakaran adalah membantu penanganan pohon tumbang di ruas jalan. Selanjutnya bisa juga membersihkan permukiman warga. "Kalau pohon tumbang, tim rescue kami turun untuk bantu penanganan ruas jalan yang tertutup. Perkim karena punya alat yang keren, kalau kita kan gak punya," tegasnya.

Jadi untuk penanggulangan bencana saat ini tidak ada badannya di Batam, sehingga dikerjakan DBMSDA, seperti banjir, dan longsor.

Padahal, berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor 44 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pemadam Kebakaran. Pasal 7, Perwako 44/2016, pada ayat 4 dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Kepala Bidang mempunyai uraian tugas di point e, merumuskan kebijakan penanggulangan kebencanaan meliputi Pengurangan Resiko Kebencanaan (PRB), Tanggap Darurat Kebencanaan (TDB) dan Rumah Rawan Kebencanaan (RRB).

Terpisah, Anggota DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha mendorong Pemerintah Kota Batam agar melakukan penanganan bencana alam dengan tanggap. Karena, kejadian bencana alam seperti banjir dan tanah longsor merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memberikan perhatian kepada masyarakat.

"Kan itu ada dananya. Selayaknya pemerintah cepat tanggap, terlebih efek dari bencana tersebut langsung dirasakan masyarakat," kata Utusan Sarumaha.

Editor: Gokli