Sabu 1,27 Gram Hantarkan Soleh Habib ke Penjara 6 Tahun
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 22-09-2022 | 10:24 WIB
sidang_terdakwa-narkoba-soleh-01.jpg
Sidang online pembacaan putusan terdakwa narkoba Soleh Habib di PN Batam, Rabu (21/9/2022). (Foto: Paskalis RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Tindak pidana narkotika di Kota Batam terus saja terjadi. Kali ini, seorang pemuda pengangguran bernama Soleh Habib harus merasakan dinginnya sel penjara lantaran memiliki sabu-sabu seberat 1,27 gram.

Soleh ditangkap polisi di depan kantor Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Terdakwa Soleh divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (21/9/202).

Dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Soleh Habib telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

"Menyatakan terdakwa Soleh Habib bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Hakim Setyaningsih saat membacakan amar putusannya dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.

Saat membacakan amarnya, hakim Setyaningsih berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Soleh Habib dengan pidana penjara selama 6 tahun," tegas hakim berjilbab itu.

Selain itu, terdakwa Soleh Habib juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

"Terdakwa Habib, Vonis yang majelis hakim jatuhkan sama dengan tuntutan jaksa. Atas vonis itu, apakah kamu menerima, pikir-pikir atau banding?" tanya hakim Setyaningsih.

"Saya terima putusannya yang mulia," kata terdakwa Habib Usai mendengarkan pembacaan putusan melalui video teleconference teleconference dari Rutan Batam.

Diterangkan Jaksa Abdullah, pria pengangguran tersebut terjerumus ke lembah hitam peredaran narkoba diketahui polisi berdasarkan informasi masyarakat, lantaran kerap melayani pemesanan sabu-sabu di kawasan Simpang Dam, Kota Batam.

Atas informasi itu, Tim yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian melakukan penyelidikan dan mengendus adanya rencana transaksi yang dilakukan terdakwa di depan Kantor Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam sekira bulan April 2022.

"Setelah mengendus kegiatan itu, polisi langsung melakukan penyergapan terhadap terdakwa," terang JPU kala membacakan surat dakwaan.

Dari lokasi, ditemukan satu paket sabu seberat 1,27 gram yang disembunyikan di dalam bungkusan rokok. Rencananya, sabu itu akan dijual ke para pelanggan seharga Rp 1 juta.

Editor: Gokli