Belum Lengkap, Kejari Batam Kembalikan Berkas Perkara Penyelundupan 3 Mobil Mewah ke Penyidik BC
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 21-09-2022 | 12:48 WIB
Aji-P-19.jpg
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Chandra, tersangka kasus penyelundupan 3 mobil sport mewah yang diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri beberapa waktu lalu, tampaknya masih lama menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Pasalnya, berkas perkara (Tahap I) yang dilimpahkan penyidik Bea dan Cukai Batam dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dengan alasan belum lengkap.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, mengatakan berkas perkara penyelundupan 3 mobil sport mewah atas nama tersangka Chandra, yang sebelumnya diserahkan tim penyidik Bea dan Cukai Batam, sama sekali belum lengkap.

"Berkas Tahap I perkara tersebut dilimpahkan tanggal 1 September 2022 lalu oleh penyidik BC. Namun setelah ditelaah dan dipelajari tim jaksa peneliti, ternyata masih banyak kekurangan (belum lengkap)," kata Aji, sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/9/2022).

Sehingga, kata Aji, berkas perkara tersebut dikembalikan (P19) agar segera disempurnakan atau dilengkapi oleh penyidik Bea dan Cukai berdasarkan petunjuk jaksa.

Pengembalian berkas perkara, kata dia, agar pada saat pembuktiannya nanti Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menemui hambatan ataupun kendala selama proses persidangan. "Berkasnya kita kembalikan pada tanggal 14 September 2022 kemarin lantaran ada sejumlah hal yang harus dilengkapi penyidik Bea dan Cukai," tegas Aji.

Aji pun berharap dengan dikembalikannya berkas tersebut, pihak penyidik Bea dan Cukai Batam segera melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa agar kasus penyelundupan mobil sport mewah yang menjerat tersangka Chandra bisa naik ke persidangan.

Walaupun telah dikembalikan, kata Aji lagi, sampai saat ini penyidik Bea dan Cukai masih belum menyerahkan berkas itu ke Kejaksaan. Hal itu lumrah, karena penyidik diberi batas waktu 30 hari untuk kembali menyerahkan atau melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan.

"Apabila dalam kurun waktu 30 hari berkas perkaranya belum juga dilimpahkan, maka kami (Kejaksaan) akan menyurati penyidiknya. Tetapi, jika batas waktu itu melebihi 60 hari, maka Kejaksaan akan mengembalikan SPDP-nya," tegas Aji.

Diberitakan sebelumnya, kasus penyelundupan tiga mobil mewah yang diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri, memasuki babak baru. Proses penyidikan yang ditangani Bea dan Cukai Batam, telah sampai pada penetapan seorang tersangka, inisial CDK.

Dalam kasus ini, CDK yang merupakan keluarga dari pemilik gudang PT SPL (Sinar Penuin Lestari) yang terletak di kawasan Baloi, merupakan orang yang dititipkan tiga mobil tersebut.

Adapun tiga unit mobil sport mewah yang berhasil diamankan yakni, dua unit Nissan Fairlady tipe Z Nismo dan satu unit mobil Honda Honda NSX (New Sportscar eXperimental) 90s. Ketiga mobil tersebut disinyalir diselundupkan dari Singapura ke Kota Batam.

Editor: Gokli