Edarkan Rokok Non Cukai di Batam, Yaman Dituntut 2 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 21-09-2022 | 11:44 WIB
rokok-non-cukai.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Yaman bin Suang Hiang, pengedar rokok ilegal di Kota Batam yang ditangkap aparat kepolisian di daerah Sekupang, dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (20/9/2022).

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Yaman bin Suang Hiang dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa Dedi Simatupang, saat membacakan amar tuntutannya.

Masih kata Dedi, selain pidana penjara terdakwa Yamab juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sebelum melakukan penuntutan terhadap terdakwa, sebut Dedi, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, yakni hal memberatkan dan hal meringankan. Hal memberatkan, kata dia, perbuatan terdakwa Yaman bertentangan dengan program pemerintah untuk menambah atau memperoleh pendapatan dari sektor cukai serta perbuatan terdakwa berpotensi merugikan negara. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Selain itu, lanjut Dedi, dalam perkara ini terdakwa Yaman bin Suang Hiang terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang tentang cukai.

"Menyatakan terdakwa Yaman bin Suang Hiang telah bersalag melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai," tegas Dedi.

Akibat perbuatan terdakwa, lanjut Dedi, potensi kerugian negara berupa pungutan cukai yang tidak tertagih sebesar Rp 1,448 miliar.

Atas tuntutan itu, terdakwa pun langsung meminta keringanan hukuman dengan alasan masih memiliki tanggungan keluarga, mengaku dan menyesali perbuatannya. "Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda selama satu minggu. Dalam masa itu, majelis akan bermusyawarah terlebih dahulu," kata hakim Dwi Nuramanu, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu, usai mendengar pembacaan surat tuntutan dan pledoi dari terdakwa.

Diterangkan jaksa Dedi, terdakwa Yaman ditangkap aparat kepolisian saat menggelar operasi pasar terkait maraknya peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai di wilayah Sekupang, Kota Batam.

Selain menangkap terdakwa, kata Dedi, dalam operasi itu Polisi juga berhasil mengamankan 3,84 juta batang rokok ilegal baik itu SPM (Sigaret Putih Mesin) maupun SKM (Sigaret Kretek Mesin) berbagai merk.

"Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan dari terdakwa Yaman berupa 64 karton berisi rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai," ujar Dedi.

Setelah diamankan, terang Dedi, diketahui bahwa terdakwa Yaman banyak meraup keuntungan dari bisnis jual beli rokok secara ilegal. Akibat perbuatan terdakwa, lanjut Dedi, potensi kerugian negara berupa pungutan cukai yang tidak tertagih sebesar Rp 1,448 miliar.

Editor: Gokli