BP2MI Kepri Sesalkan Tak Dapat Informasi dari KJRI Johor Bahru Terkait Deportasi 36 PMI
Oleh : Aldy
Sabtu | 17-09-2022 | 11:16 WIB
PMI-Deportasi.jpg
PMI dari Malaysia saat terlantar di Kantor DPRD Batam, Jumat (16/9/2022). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Unit Pelaksana Tugas (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Kepri, menyesalkan adanya 36 PMI yang terdampar di Kantor DPRD Batam pada Jumat (16/9/2022). Hal ini, akibat tidak adanya koordinasi atau informasi dari Kunsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru atau KBRI di Kuala Lumpur.

Kepala UPT BP2MI Kepri, Kombes Pol Amingga Meilana Primastito, mengakuai tidak mendapat informasi terkait adanya deportasi 36 PMI dari Pelabuhan Pasir Gudang-Malaysia menuju Pelabuhan Internasional Batam Center.

"Kami juga terima kasih kepada teman-teman wartawan. Dengan adanya informasi ini, kita bisa mengambil tindakan awal terhadap saudara-saudara kita yang terlantar itu," kata Amingga, melalui sambungan WhatsApp, Jumat sore.

Setelah mendapat informasi dari wartawan, BP2MI Kepri langsung mengambil tindakan untuk mengamankan dan menampung 36 PMI itu di salter BP2MI Batam.

Kombes Amingga menjelaskan, seharusnya, setiap ada kegiatan deportasi, sesuai aturan pihak KJRI/KBRI yang berada di Malaysia atau instansi terkait lainnya, memberikan informasi terlebih dahulu, sebelum melakukan kegiatan deportasi.

"Mereka bawa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), artinya mereka dari sana deportasi terdaftar. Makanya kami sangat heran, tidak ada laporan masuk ke kita, kalau ada pemulangan," jelas Amingga.

Diketahui, ke-36 PMI dari Malaysia itu sampai ke Kantor DPRD Batam setelah mengikuti saran dari sejumlah orang di Pelabuhan Internasional Batam Center. Saat mereka tiba di pelabuhan itu, mereka kebingungan lantaran tidak tahu akan melangkah ke mana.

"Kami planga plongo di pelabuhan. Kami coba tanya orang-orang di sana, termasuk petugas. Kami diarahan ke Kantor DPRD Batam, karena memang kami tak tahu mau ke mana," ungkap Ricky, salah satu dari 36 PMI.

Ricky menjelaskan, mereka (36 PMI) berasal dari daerah yang berbeda, karena masa izin tinggal dan masa berlaku paspor sudah habis, mereka ditangkap Polisi Diraja Malaysia dan ditahan selama 2 bulan.

"Mulai dari masuk Malaysia 5 tahun lalu saya tidak pernah pulang, setelah 2 bulan di kantor Polisi Malaysia, kami dipindahkan di tahanan Imigrasi Trengganu Malaysia, di sanalah kami jumpa sama kawan-kawan ini, sampai kami berjumlah 36 orang," terang Ricky.

Editor: Gokli