Komisi l DPRD Batam Dorong Polisi Proses Permasalahan KSP di Belakangpadang
Oleh : Aldy Daeng
Sabtu | 17-09-2022 | 08:20 WIB
A-RDP-KOPERASI-BLP.jpg
Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi l DPRD kota Batam, terkait penggelapan dana nasabah oleh KSP Karya Bhakti, Jumat (16/9/2022). (Foto: Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Komisi l DPRD Kota Batam, Lik Khai memberikan rekomendasi terhadap permasalahan koperasi simpan pinjam (KSP) Karya Bhakti, Kecamatan Belakangpadang, yang dana nasabahnya diduga telah digelapkan oleh oknum pengelolanya.

Rekomendasi diambil saat setelah mendengarkan penjelasan dari pengurus koperasi dan nasabah yang menjadi korban, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruangan komisi I DPRD Kota Batam.

Adapun poin dari rekomendasi tersebut adalah, komisi I meminta kepada pengelola koperasi untuk melakukan komunikasi yang baik terhadap nasabah yang dirugikan, dan melakukan penjualan aset yang ada, agar segera melakukan penggantian kerugian yang dialami nasabah.

"Terpenting, mendorong pihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Barelang, untuk memproses permasalahan ini secara hukum, agar bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/nasabah," kata Ketua Komisi I Lik Khai, saat memimpin RDP, Jumat (16/9/2022) sore.

Lik Khai menjelaskan, rekomendasi ini diambil oleh Komisi I DPRD Batam, karena permasalahan tersebut sudah sangat berlarut-larut. Menurutnya, dari data yang Ia terima, pihak nasabah yang dirugikan, sudah seringkali ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan.

Namun, pihak pengelola koperasi dianggap tidak mampu memberikan solusi atas kerugian yang dialami para nasabah. Dan lebih parahnya lagi, kata Lik Khai, ketua dan sejumlah karyawan koperasi tersebut tidak memiliki data yang lengkap, berapa nasabah yang menabung, berapa kreditur, apalagi uang nasabah yang jumlahnya mencapai milyaran rupiah. Koperasi tidak punya data, ini kan lucu.

Ini sangat miris, Lik Khai melanjutkan, rata-rata nasabah yang menabung di koperasi tersebut adalah masyarakat yang ekonominya menengah kebawah, dengan harapan para nasabah bisa mendapatkan keuntungan dan fasilitas untuk mendukung usaha, dengan menabung di koperasi tersebut.

"Yang menabung di situ nelayan, UMKM, sedikit demi sedikit mereka kumpulkan, kemudian koperasi menipunya, ini luar biasa, saya kalau meninggal neraka pun tak mau terima," jelas Lik Khai.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH, yang hadir dalam RDP tersebut menyampaikan, pihaknya berharap kepada pengelola koperasi bisa melakukan itikad baik terhadap masyarakat, dan mengedepankan musyawarah atau yang lebih dikenal dengan restorasi justis.

"Apabila mediasi tidak bisa lagi menyelesaikan permasalahan ini, maka proses hukum akan berlanjut, sesuai aturan yang berlaku," ujar Kapolresta Barelang.

Kapolres meminta agar koperasi tersebut untuk di bekukan sementara, hal ini merupakan antisipasi agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban, baik masyarakat yang ingin menabung, maupun yang ingin melakukan pinjaman.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat secara keseluruhan, agar lebih berhati-hati dalam menyimpan aset atau tergiur dengan iming-iming mendapatkan keuntungan yang lebih besar," kata Nugroho.

Salah satu nasabah, Firman menyebutkan, pelaksanaan RDP kali ini, merupakan tindak lanjut dari RDP yang sebelumnya yang sudah digelar.

"Ini pelaksanaan RDP kedua sejak permasalahan ini kami adukan beberapa bulan lalu. Dan sampai saat ini, kami warga sebagai nasabah juga belum tahu bagaimana uang kami di KSP Karya Bhakti itu," sebutnya

Firman menuturkan, permasalahan ini mulai mencuat pada dua tahun silam, saat dirinya ingin melakukan penarikan dana nasabah atas nama kedua orangtuanya. Rencananya, dana yang akan ditarik dari Koperasi yang telah berdiri sejak 1982 ini akan digunakan untuk kepentingan ibadah umroh.

"Tidak hanya itu, sejak tahun lalu nasabah lainnya juga mengaku kesulitan untuk melakukan penarikan dana yang sudah mereka simpan disini sejak lama," kata Firman

Para nasabah kemudian mendengar desas-desus adanya oknum Koperasi yang melakukan penggelapan dana milik nasabah, diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,9 miliar, atas dugaan penggelapan dana yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti.

Editor: Dardani