Dugaan Tindak Pidana Pelayaran, Dirut PT Jaticatur Niaga Trans Segera Diadili di PN Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 13-09-2022 | 17:56 WIB
Riki-Kastel_BTM2.jpg
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Riki Saputra. (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan tindak pidana pelayaran yang menyeret Direktur PT Jaticatur Niaga Trans (Pemilik Kapal MT Tutuk) dan Nakhoda Kapal TB Anding dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Pasalnya, berkas perkara atas kedua tersangka yakni, Direktur PT Jaticatur Niaga Trans berinisial W dan Nakhoda Kapal TB Anding berinisial WS telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Baru Kemarin, Senin (12/9/2022), berkas perkara tersebut kami limpahkan ke PN Batam. Mudah-mudahan perkara itu segera disidangkan," kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Riki Saputra, Selasa (13/9/2022).

Pelimpahan berkas perkara atas kedua tersangka ke PN Batam, kata Riki, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menerima limpahan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Kamis (8/9/2022) lalu.

Riki menyebut dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, status penahanan terhadap kedua tersangka kini menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Status penahanan kedua tersangka setelah dilimpahkan menjadi kewenangan PN Batam. Saat ini, JPU sifatnya masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan juga penetapan jadwal persidangan," ujar Riki.

Sebelumnya, Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Rivolindo mengatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana pelayaran yang melibatkan Kapal TB Anding, TB Anrong dan MT Tutuk milik PT Jaticatur Niaga Trans telah dilimpahkan (tahap II) ke Kejari Batam.

Editor: Yudha