Disahkan, APBD-P 2022 Kota Batam Defisit Rp 73 Miliar
Oleh : Aldy
Rabu | 07-09-2022 | 11:08 WIB
APBD-P-BTM-2022.jpg
Wakil Wali Kota Amsakar Achmad bersama unsur pimpinan DPRD Batam saat penandatanganan Ranperda APBD Perubahan 2022 menjadi Perda pada sidang paripurna, Senin (5/9/2022). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - DPRD Kota Batam telah mengesahkan Ranperda APBD Perubahan 2022 menjadi Perda dalam sidang paripurna yang digelar pada Senin (5/9/2022) lalu. Diketahui, APBD-P 2022 mengalami defisit sekitar 2,34 persen atau Rp 73.214.201.867.

Juru Bicara Banggar DPRD Batam, Ninna Mellania, menjelaskan, defisit pada APBD-P 2022 terjadi akibat adanya pengurangan pada pendapatan asli daerah (PAD) dan dana trasfer pusat.

Adapun rincian APBD-P 2022, PAD berkuran Rp 64.303.581.557 dari Rp 1.537.749.298.346; pendapatan transfer berkurang Rp 6.821.429.881 dari Rp 1.508.918.077.719; dan pendapatan daerah yang sah berkurang Rp 2.089.190.429 dari Rp 13.910.809.571.

Sementara belanja daerah berkurang Rp 2.760.689.207 dari Rp 3.218.489.210.583; belanja operasional Rp 2.487.111.255.271 bertambah sebesar Rp 133.923.409.711; belanja modal Rp 711.126.166.979 berkurang sebesar Rp 114.200.234.046; dan belanja tidak terduga Rp 17.491.099.126 berkurang sebesar Rp 22.483.864.872.

Kemudian, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 84.696.823.080 bertambah Rp 70.453.512.660 menjadi Rp 155.150.335.740.

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengucapkan terima kasih kepada Banggar DPRD sehingga APBD-P 2022 dapat diselesaikan sesuai dengan agenda dan jadwal yang telah ditetapkan.

"Selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi selama 15 hari kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Amsakar Achmad.

Amsakar melanjutkan, Pemko Batam sepakat atas Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022 yang telah disepakati pada saat ini.

"Kami ingin mengingatkan kepada seluruh SKPD penghasil agar bekerja secara maksimal dengan menggunakan teknologi informasi agar target pendapatan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, dapat tercapai sesuai asumsi yang telah disepakati antara banggar DPRD dengan TAPD," ujarnya.

Amsakar menambahkan, kepada Kepala SKPD di lingkungan Pemko Batam untuk segera melakukan persiapan pelaksanaan program kegiatan yang telah ditetapkan pada masing-masing SKPD agar dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Semoga Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022 yang kita setujui ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Batam," pungkas Amsakar Achmad.

Editor: Gokli