Riama Tegaskan Unras Pengungsi Afghanistan di Batam Salahi Aturan dan Meresahkan
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 31-08-2022 | 12:20 WIB
riama-manurung2.jpg
Kepala Kesbangpol sekaligus Pelaksana Harian Satgas PPLN Kota Batam, Riama Manurung. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kesbangpol sekaligus Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (PPLN) Kota Batam, Riama Manurung menegaskan unjuk rasa pengungsi asal Afghanistan yang berulang kali dilakukan telah menyalahi aturan dan juga meresahkan masyarakat.

Untuk itu, Riama menyatakan akan segera memberikan rekomendasi ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkopolhukam) agar pengungsi itu segera dipindahkan ke kota atau daerah yang memiliki Rumah Detensi (Rudenim).

"Kota Batam tidak memiliki Rudenim. Di Kepri sendiri, hanya Kota Tanjungpinang yang memiliki Rudenim bagi para Imigran," kata Riama, Rabu (31/8/2022).

Riama menjelaskan, jika para pengungsi tetap melakukan aksi yang dapat mengganggu Kambtibmas di Kota Batam, maka bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, unjuk rasa tersebut dinilai telah mengganggu keamanan dan ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas di depan Kantor Wali Kota Batam.

"Saya tegaskan, dalam aturan para Imigran ini tidak mempunyai hak untuk melakukan aksi unjuk rasa. Jadi, demo yang dilakukan mereka sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di negara kita," katanya.

Terkait tuntutan para pengungsi agar mereka segera dipindahkan ke negara ketiga, kata Riama, pihaknya (Satgas PPLN) bersama UNHCR dan IOM juga telah berulang kali memberikan penjelasan.

Akan tetapi, lanjut dia, para pengungsi Afghanistan tetap tidak mendengarkan dan terus mendesak agar mereka segera dipindahkan ke negara ketiga. Padahal, Satgas PPLN di Batam tidak mempunyai kewenangan untuk itu.

"Terkait tuntutan mereka, Satgas PPLN di Batam tidak mempunyai kewenangan untuk itu. Satgas disini tugasnya hanya memberikan rekomendasi. Untuk proses pemindahan para pengungsi, yang berwenang adalah Kemenkopolhukam, UNHCR dan IOM," jelasnya.

Diketahui, unjuk rasa pengungsu asal Afghanistas di Batam telah terjadi sebanyak 27 kali. Terakhir, unjuk rasa ratusan pengungsi terpaksa dibubarkan secara paksa oleh aparat kepolisian dan Satpol PP Kota Batam.

Sebab, aksi demontrasi dari para imigran ini telah dilakukan berkali-kali sehingga sangat meresahkan warga Batam. "Saat melakukan aksi demo, mereka (Imigran) tidak mengantongi izin dari pihak berwajib," tutup dia.

Editor: Gokli