Ganja 1.733 Gram Hantarkan Andry ke Penjara Selama 14 Tahun
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 30-08-2022 | 10:41 WIB
sidang-ganja3.jpg
Sidang daring kasus narkotika di PN Batam, Senin (29/8/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Andry alias Lakban, terdakwa kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 1.733 gram yang ditangkap aparat kepolisian di wilayah Bengkong, Kota Batam divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (29/8/2022).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap Andry alias Lakban dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata hakim Jely Saputra saat membacakan amar putusannya.

Selain hukuman penjara, terdakwa Andry juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hukuman 14 penjara, kata Jely, sudah layak diberikan terhadap terdakwa. Sebab perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Hal itu, menjadi pertimbangan memberatkan, sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual itu, majelis hakim menjelaskan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang beratnya melebihi 1 kilogram.

"Menyatakan terdakwa Andry alias Lakban telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas hakim Jely.

Majelis hakim mengatakan hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 14 tahun.

"Saudara terdakwa, hukuman kamu sama (Conform) dengan tuntutan jaksa. Atas putusan itu, kamu punya hak untuk melakukan upaya hukum banding, pikir-pikir atau menerima putusan itu," kata hakim Jely.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Andry alias Lakban menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk melakukan upaya hukum lain. "Yang mulia, saya pikir-pikir terlebih dahulu untuk melakukan upaya hukum lain," kata terdakwa Andry dari Rutan Batam.

Dalam dakwaan disebutkan kasus yang menjerat terdakwa berawal ketika aparat kepolisian menangkap terdakwa di Kampung Harapan Swadaya, Blok AG-3 nomor 3 RT-01/RW-05 Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam sekira bulan Maret 2022 lalu.

Dari penangkapan itu, Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Pondok Idaman Blok H2 nomor 4 RT 001/RW007, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam dan menemukan satu buah tas yang berisi 3 bungkusan dibalut dengan lakban warnah coklat diduga narkotika jenis ganja.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan itu, Polisi berhasil mengamankan ganja dengan berat total 1.733 gram.

Menurut pengakuan terdakwa, barang haram itu merupkan miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Abdul (DPO). Rencananya, ganja tersebut akan diperjual belikan ke para pelanggan di Kota Batam.

Editor: Gokli