Yaman, Pengedar Rokok Ilegal Berbagai Merek Segera Diadili di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 12-08-2022 | 12:00 WIB
Aji-SP-BTM.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya melimpahkan berkas pekara peredaran rokok ilegal atas tersangka Yaman bin Suang Hiang ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, mengatakan pelimpaham berkas perkara tersebut, setelah berkas perkara yang dikirim penyidik Bea dan Cukai Batam dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Penuntut Umum.

"Pagi tadi, berkas perkara atas tersangka tindak pidana peredaran rokok ilegal telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam," kata Aji Satrio, saat ditemui di Kantor Kejari Batam, Jumat (12/8/2022).

Pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, kata Aji, setelah pihaknya menerima limpahan tahap II dari penyidik Bea dan Cukai Batam. Adapun dalam tahap II itu, penyidik menyerahkan 1 orang tersangka bernama Yaman bin Suang Hiang dan 64 karton rokok berbagai merk, yang didominasi rokok H&D.

Lanjut Aji, dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, maka status penahanan terhadap tersangka Yaman bin Suang kini menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Batam. "Saat ini status penahanan atas tersangka telah resmi beralih. Di mana, status penahanan terhadap tersangka yang sebelumnya ada di Kejari Batam kini beralih ke PN Batam," ujar Aji.

Dalam perkara ini tersangka Yaman bin Suang, dijerat dengan Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Berdasarkan pasal yang disangkakan, Yaman bin Suang terancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan paling singkat 1 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Usai mendaftarkan atau melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan, kata Aji, pihaknya akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. "Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

Dijelaskannya, Yaman bin Suang ditetapkan penyidik Bea dan Cukai Batam sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana.

Kasus peredaran rokok ilegal ini, sambungnya, berhasil terungkap berdasarkan operasi pasar yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Batam dari bulan Januari-Juli 2022.

"Dalam operasi pasar ini, petugas Bea dan Cukai berhasil mengamankan tersangka di daerah Sekupang, Kota Batam. Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 3,84 juta batang rokok ilegal baik itu SPM (Sigaret Putih Mesin) maupun SKM (Sigaret Kretek Mesin) berbagai merk. Dari keseluruhan, didominasi merk H&D," pungkasnya.

Editor: Gokli