Solar Subsidi Langka, HNSI Minta Pemprov Kepri Percepat Perizinan Kapal Nelayan Kecil
Oleh : Aldy
Senin | 08-08-2022 | 10:52 WIB
Eko-Fitriandi.jpg
Wakil Ketua Himpunan Nelayan Indonesia (HNSI) Provinsi Kepri, Eko Fitriandi. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Nelayan kecil di Provinsi Kepri mengeluhkan sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi untuk kebutuhan melaut. Sebab, terjadi kelangkaan di sejumlah tempat pengisian BBM kapal nelayan, di hampir seluruh kabupaten/kota se-Kepri.

Wakil Ketua Himpunan Nelayan Indonesia (HNSI) Provinsi Kepri, Eko Fitriandi, mengatakan, sesuai informasi yang mereka dapatkan, saat ini memang sedang ada pengurangan jumlah kuota subsidi dari Pemerintah Pusat. Hal tersebut sangat berdampak negatif bagi nelayan kecil yang menggantungkan hidupnya hanya dengan melaut.

"Karena jatah solar subsidi se-Indonesia dikurangi, ini akibatnya sangat terasa bagi nelayan kecil, kalau tidak melaut, bagaimana mereka menghindupi keluarganya?" kata Eko Fitnandi, Senin (8/8/2022).

Eko menjelaskan, selama ini perhitungan jumlah BBM subsidi bagi nelayan dilakukan per tahun. Namun, saat ini perhitungan tersebut dilakukan per bulan untuk kuota solar subsidi bagi nelayan.

"Syarat untuk mendapatkan solar subsidi, harus ada bukti surat tanda daftar kapal perikanan (TDKP) untuk kapal dengan kapasitas 1-10 Grostone (GT)," jelas Eko.

Eko menambahkan, selain surat TDKP, nelayan juga harus melengkapi surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI) untuk kapasitas 11-30 GT. Namun, yang terjadi di lapangan, surat izin tersebut, untuk 7 kabupaten/kota se-Kepri, baru berkisar 50 hingga 60 persen nelayan yang memiliki surat izin itu.

"Kami mendorong Pemerintah Kepri, untuk mempercepat penerbitan surat di atas, dengan cara fokus menambah personel dan membuka gerai pembuatan surat tersebut di titik-titik sentra nelayan," pinta Eko Fitriandi.

Diketahui, sesuai Surat Edaran (SE) nomor B.578/MEN-KP/VII/2022 tentang penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan (SKKP) dalam masa transisi. Dengan pengalihan penerbitan Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan dan Sertifikat Keselamatan Barang dari Kementerian Perhubungan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui PP 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan Permen Kelautan dan Perikanan nomor 33 tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan.

Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Provinsi atau penanggungjawab Pelabuhan Perikanan Perintis menerbitkan SKKP. Penerbitan SKKP dilaporkan setiap bulan kepada Dirjen Perikanan Tangkap.

"Melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, SKKP diterbitkan oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi," tertulis dalam SE nomor B.578/MEN-KP/VII/2022 yang ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakit Wahyu Trenggono, tertanggal 26 Juli 2022.

Editor: Gokli