Kejari Batam Segera Bentuk Rumah Restorative Justice di Gedung LAM Batam
Oleh : Paskalis RH
Sabtu | 11-06-2022 | 09:08 WIB
Rumah-RJ-LAM.jpg
Kajari Batam, Herlina Setyorini saat mensosialisasikan Rumah RJ dan rencana pembentukan di Gedung LAM Batam Center, Rabu (8/6/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akan membentuk rumah Restorative Justice (RJ) di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Batam di Batam Center.

Pembentukan rumah Restorative Justice disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Herlina Setyorini saat berkunjung ke Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Batam, Batam Center, Rabu (8/6/2022).

Dalam kunjungan itu, Herlina mengatakan, tujuan utama dirinya melakukan kunjungan adalah untuk mensosialisasikan rencana pembentukan rumah Restorative Justice di gedung LAM Batam.

"Dengan adanya rumah Restorative Justice di Gedung LAM, proses pelaksanaan RJ dapat lebih optimal, sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat di Kota Batam," kata Herlina, dalam siaran persnya, Jumat (10/6/2022).

Rumah restorative Justice, kata dia, nantinya akan menggunakan salah satu ruangan yang ada di Gedung LAM sebagai tempat mediasi antara para pihak yang berperkara. Dalam proses itu, Kejaksaan sangat mengharapkan peran serta dari Pemuka atau Tokoh Adat Melayu di LAM Batam untuk penyelesaian perkara tersebut.

Masih kata Herlina, pembentukan rumah RJ adalah salah satu bentuk implementasi dari Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Di mana, kata Herlina, dalam peraturan tersebut telah disebutkan, Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif harus mengedepankan sisi kearifan lokal serta melibatkan para tokoh masyarakat sehingga pelaksanaan RJ dapat lebih optimal dan dapat dirasakan oleh masyarakat di Kota Batam.

"Nantinya, pelaksanaan proses RJ dapat dilaksanakan di salah satu ruangan yang ada di Gedung LAM Batam. Dalam proses mediasi, diharapkan peran serta dari Pemuka atau Tokoh Adat Melayu di LAM Batam untuk penyelesaian perkara tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Harian LAM Batam, Sahir menyambut baik rencana pembentukan Rumah RJ di Gedung LAM Batam. Ia pun berharap rumah RJ di Gedung LAM dapat berjalan maksimal, sebagaiman yang diharapkan Kajari Batam, Herlina.

"Kami pastinya menyambut baik hal ini. Sehingga nantinya penyelesaian permasalahan yang ada tidak lagi selalu diselesaikan di persidangan, akan tetapi dapat diselesaikan secara Restorative Justice," tambah Sahir.

Sementara Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra, menjelaskan, keberadaan rumah RJ sebagai ruang untuk memfasilitasi masyarakat yang tersangkut pidana ringan. Hal itu guna memberi rasa keadilan dan rasa kemanusiaan ditengah masyarakat.

"Untuk teknisnya, kami akan berkoordinasi kembali dengan LAM Batam terkait pembentukan rumah RJ ini," pungkasnya.

Editor: Gokli