Komisi I DPRD Batam Sarankan Warga dan Developer Perumahan KDA Bermusyawarah
Oleh : Aldy
Kamis | 09-06-2022 | 12:28 WIB
RDP-KDA.jpg
Komisi I DPRD Batam saat RDP bersama warga Perumahan KDA, Developer, Pemko Batam dan BP Batam, Rabu (8/6/2022). (Foto; Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi I DPRD Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengaduan warga Perumahan KDA Batam Center, Rabu (8/6/2022).

RDP ini dipimpin Ketua Komisi I, Lik Khai dan dihadiri anggota komisi. Turut hadir, perwakilan warga, Pemko Batam, BP Batam dan Developer KDA.

Permasalah yang diadukan warga KDA ke Komisi I, terkait pengadaan Fasos dan Fasum, yang dinilai belum terealisasi sesuai Fatwa Pertama dari BP Batam yang diterima para pembeli unit rumah di Perumahan KDA.

"Dari 20 Ha lahan yang dikelolaka developer, 50 persen lahan untuk Fasos dan Fasum, hingga saat ini sudah 7 kali perubahan Fatwa oleh developer tanpa persetujuan warga. Mengenai Fasos dan Fasum juga berubah luas dan letaknya," ungkap Ivan, warga Cluster Cendrawasih KDA Batam Center, dalam RDP itu.

Sementara perwakilan Developer Perumahan KDA Batam Center, Bambang, menyampaikan, mengenai perubahan Fatwa yang mereka lakukan sudah sesuai aturan yang berlaku. Sejauh itu, tidak ada keharusan perubahan Fatwa harus persetujuan warga.

"Perubahan Fatwa ini sah apabila UWTO kami masih berlaku, itu sesuai dengan apa yang disampaikan oleh BP Batam," ungkap Bambang.

Perwakilan BP Batam, Nico mengatakan, perubahan Fatwa sah, sepanjang UWTO masih berlaku. "Tidak dak ada permasalahan dari perubahan Fatwa tersebut, di rapat 21 September 2021 yang dihadiri warga perumahan juga kita sudah sampaikan," ujar Nico.

Sementara perwakilan Dinas Perkintam Kota Batam, Bambang menyampaikan, pada 4 Maret 2020, perumahan KDA sudah mengajukan permohonan penyerahan fasos dan fasum. Selanjutnya pihaknya melakukan pengecekan di lapangan, karena ada permasalahan antara warga dengan developer, maka proses tersebut dihentikan.

"Karena ada permasalahan, jadi kita hentikan dulu, bahkan kami dengar warga juga melaporkan ke Polda, namun sudah SP3, terkait Fasos dan Fasum, kita tetap mengacu pada regulasi dan aturan yang berlaku," jelasa Bambang.

Menanggapi permasalahan ini, anggota Komisi l DPRD Batam, Utusan Sarumaha, mengatakan hendaknya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan mufakat antara developer dengan warga, terlebih secara hukum pihak Polda Kepri sudah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Kita (Komisi l) yang membidangi hukum, artinya pandangan kami akan berkaca melalui hukum, dari laporan warga adanya indikasi pidana, sudah terjawab oleh Polda Kepri dengan adanya SP3, kiranya masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," kata Utusan Sarumaha.

Setelah mendengar pendapat dari semua pihak, RDP pun ditutup, dengan rekomendasi yang disampaikan pimpinan RDP, Lik Khai, agar masalah warga dengan developer diselesaikan secara kekeluargaan.

Editor: Gokli