Ini Tanggapan Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Batam Terkait Pertanggungjawaban APBD 2021
Oleh : Aldy
Selasa | 07-06-2022 | 10:48 WIB
jawaban-Wali-Kota.jpg
Rapat paripurna DPRD Batam dengan agenda penyampaian jawaban atau tangapan Wali Kota terkait pelaksanaan APBD 2021, Senin (6/6/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Secara umum Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerima masukan dan sepakat apa yang telah di sampaikan pada rapat paripurna sebelumnya, tentang pandangan umum semua fraksi yang ada di DPRD Batam, terkait pelaksanaan APBD TA 2021.

Tanggapan Wali Kota Batam atas pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, disampaikan Wakil Wali Kota Amsakar Achmad, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Batam, Nuryanto, Senin (6/6/2022) sore.

Selanjutnya, penyampaian tanggapan dan/atau jawaban terhadap pandangan umum Fraksi DPRD Kota Batam sebagai berikut:

Terhadap pnadangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Pemko Batam sepakat bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau bukanlah satu-satunya indikator dalam melihat keberhasilan penyerapan anggaran pembangunan di Kota Batam.

Terkait dengan 75 indikator kinerja sasaran yang ditetapkan dalam RPJMD Kota Batam Tahun 2021-2026, pada tahun 2021 hanya 23 indikator atau 30,6% yang dilaporkan, sedangkan 25 indikator tidak dilaporkan capaian kinerjanya. Hal ini dapat dijelaskan bahwa rancangan perda tentang pertanggungjawaban APBD tidak memuat capaian indikator kinerja sasaran. Namun indikator tersebut telah disampaikan pada saat penyampaian LKPJ tahun 2021.

Lalu, mengenai target PAD tahun 2021 tidak tercapai, hal ini disebabkan adanya Pandemi Covid-19 yang masih melanda Kota Batam sehingga banyak perusahaan tidak beroperasi yang mengakibatkan Pendapatan Daerah Kota Batam dari sektor pajak dan retribusi mengalami penurunan. Selain itu, juga adanya kebijakan pemerintah untuk membatasi kunjungan masuk ke Kota Batam baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri.

Terkait dengan Realisasi Belanja tahun 2021 hanya sebesar 89,94% hal ini disebabkan ada beberapa kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan karena Pandemi Covid-19, di samping itu ada efisiensi belanja dari sisa tender dan sisa kegiatan lainnya.

"Mengenai turunnya perolehan Dana Insentif Daerah (DID) tiga tahun terakhir ini, hal ini dapat dijelaskan bahwa alokasi anggaran DID secara nasional mengalami penurunan dan jumlah pemerintah daerah yang memenuhi kriteria untuk menerima DID semakin bertambah," kata Amsakar Achmad.

Untuk pandangan umum Fraksi Partai NasDem, pencapaian kinerja keuangan dari sisi realisasi pendapatan yang mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 2,87% dan Pemko Batam terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi.

"Pemerintah Kota Batam sepakat atas saran yang disampaikan agar penggunaan anggaran APBD Kota Batam dilaksanakan secara efektif, efisien, akuntabel, tepat sasaran, mendorong sektor usaha kecil, usaha pertanian, perikanan, dan pariwisata sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Batam," ujar Amsakar.

Demikian pula dengan pandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya, Pemko Batam sepakat bahwa laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan muara bagi perwujudan pemerintahan yang baik (good governance), dan dapat diwujudkan secara transparan, jujur, demokratis dan responsif.

"Pemerintah Kota Batam sepakat agar potensi penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah dapat dimaksimalkan sehingga memberikan ruang yang lebih besar bagi Pemko Batam dalam mewujudkan program pembangunannya. Dan sebaliknya, pos-pos belanja tentunya dapat dikelola secara lebih akuntabel dan tepat sasaran," ucap Wakil Wali Kota.

Terhadap pandangan umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Pemko Batam sepakat atas saran yang disampaikan agar pembahasan Ranperda kampung tua perlu mendapat perhatian khusus sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Pemko Batam mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan terhadap kinerja Pemko Batam dan Badan Pengusahaan Batam yang telah memberikan kualitas pelayanan publik menjadi lebih baik, mudah dan cepat serta transparan.

Terkait pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, terkait dengan program Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) yang dianggap belum semua masyarakat dapat dilayani, hal ini dijelaskan bahwa Bantuan kesehatan daerah tidak dapat diberikan kepada semua penduduk Kota Batam, tetap mengacu pada  UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Terkait dengan serapan anggaran pada Sub Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk Pada Kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Dinas Kesehatan hanya mencapai 33,83%, hal ini disebabkan penurunan kasus Covid-19 sehingga pengeluaran untuk pembayaran operasional penanganan Covid-19 menurun.

Terkait dengan penyerapan anggaran yang tidak maksimal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, hal ini disebabkan ada belanja sewa gedung SPC/Mall Pelayanan Publik yang sampai dengan 31 Desember 2021 belum dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Kota Batam dikarenakan PT 911 tidak dapat melengkapi kelengkapan dokumen kualifikasi pengadaan barang/jasa.

Untuk pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional, Pemko Batam sepakat atas saran yang disampaikan agar memprioritaskan program kegiatan yang langsung dirasakan oleh masyarakat untuk dapat memenuhi hak dasar masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan.

"Terkait masih terlihat tumpukan sampah di beberapa titik terutama pada destinasi jalan menuju tempat wisata, hal ini akan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Batam melalui SKPD terkait," ungkapnya.

Demikian pula dengan pandangan umum Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Pemko Batam sepakat atas saran yang disampaikan agar lebih memaksimalkan potensi pendapatan daerah dengan melakukan pengawasan yang ketat, agar tidak terjadi kebocoran dan meningkatkan Realisasi Belanja terutama dari sektor yang langsung bersentuhan dengan masyarakat Kota Batam.

Lanjut Amsakar, terhadap pandangan umum Fraksi Persatuan Kebangkitan Bangsa, mengenai realisasi Pendapatan Asli Daerah di beberapa SKPD yang belum maksimal pada tahun 2021 hal ini disebabkan Covid-19 sehingga banyak sektor ekonomi yang tidak beroperasi lagi dan pengurangan tenaga kerja yang berdampak terhadap penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.

Terkait dengan kegiatan yang dibiayai dari CSR yang diperoleh dari Perusahaan/Badan Usaha, tidak dicatat sebagai aset daerah dalam neraca Pemerintah Kota Batam karena CSR diberikan langsung kepada masyarakat oleh Perusahaan/Badan Usaha yang bersangkutan.

Sambungnya, untuk pandangan umum Fraksi Partai Demokrat - PSI, Pemko Batam sepakat atas saran yang disampaikan agar pendapatan daerah dapat ditingkatkan dengan melakukan inovasi dalam upaya mendorong pendapatan asli daerah (PAD) dan menghindari kebocoran pendapatan daerah.

Pemko Batam akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK-RI Perwakilan Provinsi Kepualuan Riau sebagaimana yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan dan berupaya untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di tahun anggaran berikutnya.

"Untuk itu akan kami lengkapi pada saat pembahasan secara teknis antara Badan Anggaran DPRD Kota Batam dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Batam," tutup Amsakar. 

Editor: Gokli