BP2JK Kementerian PUPR Wilayah Kepri Teken Pakta Komitmen Bersama Anti Penyuapan
Oleh : Aldy
Jumat | 03-06-2022 | 12:32 WIB
anti-suap.jpg
BP2JK Kementerian PUPR Wilayah Kepri saat melakukan penandatanganan Pakta Komitmen Bersama Anti Penyuapan, Jumat (3/6/2022). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK), melakukan penandatanganan Pakta Komitmen Bersama Anti Penyuapan di lingkungan Kementerian PUPR wilayah Provinsi Kepri.

Acara dibuka langsung Direktur Jendral (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Dr Ir Yudha Mediawan, secara virtual, Jumat (3/6/2022) di Harris Hotel, Batam Center, Kota Batam.

Dirjen Yudha Mediawan menyampaikan, kegiatan seperti ini merupakan program dari Kementerian PUPR, selain di Provinsi Kepri, sebelumnya juga telah dilaksanakan kegiatan serupa di sejumlah provinsi yang ada di Indonesia.

"Ini merupakan program Kementerian PUPR, Pak Menteri juga selalu menekankan, proses awal yang baik, akan menghasilkan produk yang baik," ucap Yudha Mediawan.

Yudha menjelaskan, pesan dari Menteri PUPR, semua proses bisa berjalan secara efisien dan independen, kiranya proses dilakukan tanpa adanya intervensi baik internal PUPR maupun dari pihak luar.

"Menteri PUPR dan Dirjen Bina Konstruksi sudah berkomitmen, proses harus berdasarkan prosedur dan regulasi, sehingga konstruksi bisa berjalan tepat waktu dan bermutu," kata Yudha Mediawan.

Ia menguraikan, salah satu strategi pencegahan korupsi, mengacu pada ISO 3701 yang dikenal sebagai sistem management anti penyuapan. "Untuk pelaksanaannya kembali kepada profesionalitas dan kapabilitas dan integritas dari seluruh SDM yang ada di Kementerian PUPR," jelasnya.

Sementara itu, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Kepri, Kombes Pol M Rudy Syarifudin, menyampaikan apa yang telah disepakati dan ditanda tangani agar dapat dilaksanakan. "Kami mendukung rangkaian acara seperti ini, harapan kami apa yang ditandatangani hari dapat dijalankan sesuai dengan aturan," ujar Kombes M Rudy Syarifuddin.

Ditegaskannya, apabila ada pelanggaran yang tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati bersama, pihak kepolisian akan memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Kalau ada pelanggaran, kita langsung proses, mulai dari pemberian warning, bahwa ini sesuatu yang berbeda, masih melakukan ya kita tangkap dan proses," tegas Irwasda Polda Kepri.

Editor: Gokli