BNNP Kepri Musnahkan 10 Kg Lebih Sabu dan Ratusan Gram Ganja
Oleh : Aldy
Rabu | 01-06-2022 | 11:08 WIB
ganja-sabu-musnahkan.jpg
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Drs Henry Parlinggoman Simanjuntak bersama perwakilan sejumlah instansi saat pemusnahan barang bukti sabu dan ganja, Selasa (31/5/20220. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 10.744,72 gram dan 783,49 gram ganja, Selasa (31/5/2022).

Barang haram ini merupakan barang bukti dari 3 orang tersangka jaringan sindikat narkotika di wilayah Provinsi Kepri. Ketiga tersangka berinisial AH (52), AS (48) dan IN (41), ditangkap di Perairan Pulau Kentar, Kabupaten Lingga pada Minggu (15/5/2022) lalu.

"Sabu seberat 11.094 gram dikemas dalam bungkus teh merk Guanyinwang berwarna Hijau," ungkap Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Drs Henry Parlinggoman Simanjuntak, di sela pemusnahan.

Total sabu yang dimusnahkan seberat 10.744,72 gram. Sisanya, untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan seberat 349,28 gram, disisihkan.

Para tersnagka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Saat bersamaan, BNNP Kepri juga memushkan ganja 783,49 gram, hasil penindaka pada Selasa (17/5/2022) sekira pukul 10.15 WIB di Komplek Wira Mustika, Jalan Raja Ali Haji nomor 7, Jodoh River, Kecamatan Lubukbaja, Batam.

"Informasi diterima dari petugas Kantor TIKI agen utama, terdapat barang yang mencurigakan, selanjutnya petugas BNNP Kepri mendapati 1 kardus tanpa alamat tujuan, kardus itu dibalut isolasi warna Kuning yang di dalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis ganja sebanyak 813 gram," ucap Kepala BNNP Kepri.

Selanjutnya, barang bukti ganja, dengan total seberat 783,49 gram dimusnahkan dan disisihkan seberat 29,51 gram untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara. "Temuan ganja ini masih tetap diproses dan dilakukan penyelidikan," pungkasnya.

Editor: Gokli