Polsek Sei Beduk Ringkus 3 Anak di Bawah Umur Pelaku Curanmor
Oleh : Putra Gema
Sabtu | 28-05-2022 | 19:40 WIB
3-anak-ranmor.jpg
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia saat merilis pengungkapan kasus curanmor melibatkan 3 orang anak di bawah umur. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Sei Beduk, berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor, yang merupakan anak di bawah umur.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia mengataka, pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial M (16), AW (15), AJF (14). Ketiganya ditangkap setelah melakukan pencurian satu unit motor di Toko Berkat Celular, Jalan Laksamana Bintan 2, Rabu (18/5/2022) lalu.

"Kejadian berawal pada Rabu (18/5/2022) sekira pukul 03.00 WIB, saat itu MA memarkirkan sepeda motor milik korban di depan Toko Berkat Cellular. Lalu sekira pukul 09.00 WIB MA tidak lagi menemukan motornya di lokasi," kata Betty, Sabtu (28/5/2022).

Mendapati hal itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Sei Beduk. Setelah menerima laporan korban, pada 22 Mei 2022 sekira pukul 01.00 WIB unit opsnal sedang melakukan penyelidikan tindak pidana curanmor dan mendapat informasi bahwa ada yang hendak menjual sepeda motor di Simpang DAM dengan harga yang tidak wajar.

Kemudian dicurigai seorang anak laki-laki mengendarai 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam tanpa plat nomor. Melihat hal itu, lalu Opsnal Reskrim menduga sepeda motor tersebut bodong dan langsung memberhentikan sepeda motor tersebut dan menanyakan surat-surat kendaraan tersebut namun anak tersebut tidak dapat menunjukkannya.

"Kemudian Opsnal Reskrim mengamankan anak berinisial M tersebut untuk dimintai keterangan. Sesampainya di Polsek Sei Beduk ketika anak tersebut diinterogasi barulah mengakui bahwa dia telah mengambil sepeda motor tersebut dengan cara melawan hak bersama teman-temannya," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, M mengakui bahwa dirinya bekerjasama dengan kedua temannya. Mendapati hal itu, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap AW dan AJF.

"Para pelaku ini melakukan pencurian dengan cara merusak stang sepeda motor milik korban dengan menendang setang sepeda motor tersebut sehingga terlepas dari kuncian setang dan setelah setang sepeda motor tidak terkunci lagi kemudian para pelaku membawa sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya tidak begitu jauh dari lokasi kejadian, barulah sepeda motor tersebut dihidupkan oleh para pelaku," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana jo UU RI nomor 11 tahun 2012 Tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Gokli